mengubah citra (rebranding) layanan kesehatan diperlukan agar citranya tidak lagi buruk,
misalnya dengan kualitas pemberian informasi yang harus ditingkatkan serta teknis
pemilihan warna (logo dll). Sehubungan dengan permasalahan ini, ada remaja yang juga
enggan melakukan cek lab karena adanya rasa ketakutan.
Pemerintah seharusnya dapat menjaga kualitas dan membangun sebuah layanan
kesehatan remaja dengan konsep layanan yang bersahabat (friendly services). Hingga saat
ini, upaya masing-masing provider untuk memberikan layanan yang friendly services masih
sangat minim. Negara memang telah hadir dengan adanya Puskesmas yang ramah remaja,
P2TP2A, rumah aman, namun masih banyak juga masyakarat yang belum mengetahuinya,
sehingga masyarakat tidak dapat mengaksesnya secara maksimal.
Untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi kelompok remaja, Kementerian
Kesehatan telah menerbitkan Standar Nasional Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja pada
tahun 2014 dan Pedoman Pelaksanaan Paket Pelayanan Awal Minimum (PPAM) Kesehatan
Reproduksi pada tahun 2015, namun pedoman tersebut belum berisikan komponen
kesehatan reproduksi khusus untuk remaja terutama untuk kesehatan jiwa dan dukungan
psikososial. Hal ini sangat diperlukan karena perlu pendekatan khusus dalam melakukan
intervensi melalui pendekatan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) serta
penggunaan alat bantu penilaian kebutuhan (assessment tools) yang berbeda dengan
PPAM secara umum. Sebagai bentuk tindak lanjut, pada 2018, Kemenkes kembali
menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Paket Pelayanan Awal Minimum (PPAM) Kesehatan
Reproduksi Remaja Pada Krisis Kesehatan.
Kesehatan dalam Pendidikan di Indonesia
Kebijakan pendidikan di Indonesia telah mengatur bahwa peningkatan kesehatan usia
sekolah dan remaja lebih diutamakan pada upaya promotif dan preventif, salah satunya
melalui Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan PKPR. Kebijakan tersebut tertuang dalam
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri
Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/X/PB Tahun 2014, Nomor 73 Tahun 2014,
Nomor 41 tahun 2014, Nomor 81 tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan
Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah. Peraturan Bersama 4 Menteri tersebut telah
mengatur bahwa Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) merupakan upaya untuk meningkatkan
kesehatan anak usia sekolah yang dilaksanakan melalui tiga trias yakni Pendidikan
Kesehatan, Pelayanan Kesehatan dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat. Dalam
praktiknya, amanat dalam peraturan bersama ini sulit diwujudkan karena UKS hanya banyak
berperan sebagai pemberi layanan kesehatan darurat siswa di sekolah dan belum pada
membangun serta menanamkan pembiasaan hidup sehat sebagai upaya mandiri siswa
menyadari pentingnya kesehatan bagi dirinya.
Pada pasal 21 dan 22 dalam PBM tersebut, pengawasan aktivitas UKS hanya dilakukan
oleh Inspektorat Jenderal di level kementerian, provinsi dan kabupaten/kota, dengan materi
pelaporan meliputi jenis, tenaga, dan hasil penyelenggaraan kesehatan sekolah/madrasah.
Pasal ini mengindikasikan bahwa UKS tidak lebih merupakan bagian dari program sekolah
yang terikat kepentingan administratif, dan bukan instrumen yang dapat memfasilitasi
kebutuhan melekat sekolah akan kesehatan. Selain itu, pencapaian kesehatan di sekolah
44