dan 514 kabupaten/kota. 104 Sebagai salah satu pengembangan dari pelayanan PKPR, pemerintah telah menyelenggarakan Posyandu Remaja yang bertujuan mendekatkan akses dan meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan bagi remaja di tingkat komunitas. Hingga 2019, terdapat 2.794 Posyandu Remaja di seluruh Indonesia. 105 Tambahan data yang dimiliki R1 menyatakan bahwa hingga saat ini, telah tersedia layanan puskesmas ramah remaja, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di 5 kabupaten/kota dan UPT di lima provinsi di bawah Dinas Perempuan dan Anak. KPAI menyebutkan bahwa di Indonesia jumlah dan distribusi dokter anak masih belum merata khususnya di Indonesia bagian Timur. 106 Data Riset Ketenagaan Kesehatan (Risnakes) tahun 2017 menunjukkan persentase Rumah Sakit Umum Pemerintah dan Swasta yang memiliki tenaga dokter spesialis penyakit anak di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua, tidak mencapai angka 80%.107 R1 menambahkan bahwa jumlah bidan dan dokter sebenarnya sudah cukup, namun persebarannya belum merata.108 Informan yang mewakili Kementerian Kesehatan berpendapat bahwa hambatan yang dialami dalam hal ketersediaan dan optimalisasi sumber daya penunjang hak atas kesehatan bagi anak dan remaja adalah seringnya rotasi tenaga kesehatan baik di puskesmas dan rumah sakit serta kelompok anak usia sekolah dan remaja yang masih belum menjadi prioritas dalam pembangunan kesehatan. Hal ini mengakibatkan alokasi dana untuk kegiatan yang diperlukan terbatas.109 Peningkatan anggaran untuk kesehatan bagi anak dan remaja t memerlukan persetujuan dari DPR. Mutu/Kualitas Berkaitan dengan kualitas, menurut data KPAI, masih terdapat permasalahan pada kualitas layanan kesehatan yang diperoleh anak, misalnya adanya oper-operan (lepas tanggung jawab) bayi karena memakai jaminan KIS, masih sering terjadinya kasus telat merujuk, kurangnya fasilitas NICU dan PICU, banyaknya anak ditahan tidak boleh pulang dari RS karena terhambat pengurusan BPJS, serta penerbitan surat keterangan lahir/identitas anak yang terhambat jika dilahirkan oleh dukun beranak atau karena perkawinan di bawah tangan.110 Di samping itu, R1 menjelaskan bahwa masih banyaknya tenaga kesehatan yang masih belum kompeten. Menurut R1, seharusnya pemerintah menghadirkan tenaga kesehatan yang mendapat peningkatan kapasitas (capacity building) terlebih dahulu untuk menangani remaja dengan baik. Tenaga administrasi rumah sakit juga seharusnya lebih ramah dan tidak memberikan stigma (judging), sehingga remaja tidak mengalami ketakutan. Usaha 104 Kementerian Kesehatan (n 87). 105 ibid. 106 KPAI (n 103). 107 Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Laporan Riset Ketenagaan di Bidang Kesehatan (Risnakes) 2017: Rumah Sakit (Kementerian Kesehatan 2018). 108 Dipaparkan R1 dalam acara FGD Hak atas Kesehatan Komnas HAM di Jakarta, 11 Agustus 2020. 109 Kementerian Kesehatan (n 87). 110 KPAI (n 103). 43

اختر الفقرة المستهدفة3