Sumber: Riskesdas 2018 Permasalahan pemenuhan gizi bagi balita di Indonesia juga menunjukkan perbaikan yang kurang signifikan. Berdasarkan Gambar 3, proporsi status gizi buruk pada balita di Indonesia menunjukkan penurunan yang signifikan dalam kurun waktu 2013-2018, yaitu dari 5,7% menjadi 3,9% namun proporsi status gizi kurang tidak mengalami penurunan yang cukup signifikan dari 13,9% menjadi 13,1%. Lebih lanjut dalam data proporsi status gizi sangat pendek dan pendek (stunting) pada balita dalam kurun waktu 2013-2018, terdapat penurunan, dari 37,2% menjadi sebesar 30,8%. Salah satu permasalahan perlindungan hak atas kesehatan bagi anak di Indonesia yang belum terselesaikan hingga saat ini adalah tingginya prevalensi merokok pada anak dan remaja. Menurut Riskesdas 2018 prevalensi merokok pada penduduk umur 10-18 tahun pada kurun waktu antara tahun 2013-2018 cenderung mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, angka prevalensi merokok penduduk dengan usia di bawah 18 tahun sebesar 9,1%. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding target RPJMN 2014-2019 yaitu sebesar 5,4%. Data integrasi dari Susenas-Riskesdas 2018 menunjukkan 4,71% anak usia 5-17 tahun merokok. Lebih lanjut, menurut survei oleh Global Youth Tobacco Survey pada November 2019 akses dan ketersediaan pelajar di Indonesia pada rokok masih sangat mudah. Sejumlah 76,6% pelajar di Indonesia merokok dan memperolehnya dengan cara membeli rokok sigaret dari toko, warung, penjual di jalanan, atau kios. Lebih lanjut, 60,6% pelajar yang merokok sigaret yang pernah mencoba membeli sigaret tidak dicegah membeli atas dasar usianya.98 Kerentanan lain pada anak adalah karena kehamilan yang tidak diinginkan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan bahwa kerentanan anak pada dasarnya diperoleh dari orang dewasa karena kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). Kondisi ini berdampak pada sulitnya akses untuk mendapatkan identitas dasar kependudukan. Pada umumnya, anak-anak yang dilahirkan akibat KTD tidak mendapatkan akta kelahiran dan hak atas pencatatan data kependudukan lainnya. Hal ini mengakibatkan keterbatasan dalam mengakses hak atas kesehatan melalui skema BPJS dan bantuan lain dari pemerintah bagi si anak yang dilahirkan. Secara umum, masalah-masalah kesehatan yang banyak dialami anak-anak, antara lain malpraktik, alergi terhadap obat, kurang maksimalnya layanan PICU dan NICU, stunting, dan kekurangan alat saat operasi. Selain itu, kerentanan seksual pada anak khususnya kekerasan seksual terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sehingga mengakibatkan trauma karena pelaku masih ada di sekitar anak. Hal ini kerap tidak dapat ditindak lebih lanjut karena faktor sulitnya syarat formil dan materiil atas pembuktian. Di sisi lain, R1, aktivis NGO bidang keremajaan, menyebutkan bahwa berdasarkan peta risiko, kerentanan remaja terjadi karena kekerasan dalam hubungan pacaran dan rumah tangga, perkawinan anak, gangguan mental, HIV/AIDS, dan anemia.99 Komnas Perempuan turut menyampaikan bahwa kerentanan ini juga disebabkan karena definisi remaja pada 98 Kementerian Kesehatan, World Health Organization dan CDC, “Global Youth Tobacco Survey Indonesia 2019” (2019). 99 Dipaparkan R1 dalam acara FGD Hak atas Kesehatan Komnas HAM di Jakarta, 11 Agustus 2020. 41

اختر الفقرة المستهدفة3