3. 4. c. Akses ekonomi (terjangkau secara ekonomi). Fasilitas kesehatan, barang dan jasa harus dapat terjangkau secara ekonomi bagi semua. Pembayaran pelayanan perawatan kesehatan juga pelayanan yang terkait dengan faktorfaktor penentu kesehatan harus didasarkan pada prinsip kesamaan, memastikan bahwa pelayanan ini, yang tersedia baik secara privat maupun publik, terjangkau oleh semua, termasuk kelompok yang tidak beruntung secara sosial. Kesetaraan mensyaratkan bahwa masyarakat miskin tidak dibebani biaya kesehatan secara tidak proporsional dibandingkan dengan masyarakat kaya. d. Akses informasi. Aksesibilitas yang mencakup hak untuk mencari dan menerima atau membagi informasi dan ide-ide mengenai masalah-masalah kesehatan, namun di sisi lain akses informasi dinilai sama pentingnya dengan hak kerahasiaan data kesehatan. Keberterimaan (Adaptability) Segala fasilitas kesehatan, barang dan pelayanan harus diterima oleh etika medis dan sesuai secara budaya, misalnya menghormati kebudayaan individuindividu, kaum minoritas, kelompok, dan masyarakat, sensitif terhadap gender dan persyaratan siklus hidup. Penerimaan juga dirancang untuk penghormatan kerahasiaan status kesehatan dan peningkatan status kesehatan bagi mereka yang memerlukan. Kualitas (Quality) Selain secara budaya diterima, fasilitas kesehatan, barang dan jasa harus sesuai secara keilmuan medis serta dalam kualitas yang baik. Hal ini mensyaratkan antara lain, personel yang berkemampuan, obat-obatan dan perlengkapan rumah sakit yang secara ilmu diakui dan tidak kadaluarsa, air minum aman dan dapat diminum, serta sanitasi yang memadai. KIHESB mewajibkan negara pihak melakukan komitmen dalam upaya pemenuhan hak kesehatan. Negara pihak diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran yang memadai untuk kesehatan. Misal jika saat ini anggaran terbesar adalah untuk pembiayaan militer, maka negara pihak harus melakukan sebaliknya. 24 Komitmen ini sesungguhnya membutuhkan kewajiban untuk mengadopsi instrumen nasional atau undang-undang dan penerapan strategi Perawatan Kesehatan Primer (PHC) dari Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization).25 Dalam pemenuhannya, negara diijinkan untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain jika sumber daya yang ada dirasa tidak cukup untuk melakukan tanggung jawabnya. Faktanya, pelayanan kesehatan tidak hanya diberikan oleh negara saja, namun juga oleh korporasi, pasar, dan masyarakat. Namun demikian, pemenuhan kesehatan juga tidak dapat dilihat dalam kacamata industri atau pasar saja. Tanggung jawab dan kewajiban tetap pada negara, meskipun dalam pelaksanaannya menggunakan keterlibatan atau sumber daya (resource) dari pasar atau swasta. Negara harus memastikan bahwa tidak ada perbedaan 24 Brigit Toebes, “Towards an Improved Understanding of the International Human Right to Health” (1999) Vol.21/3 Human Rights Quarterly, 661. 25 ibid. 12

اختر الفقرة المستهدفة3