Ayat (1) menjelaskan bahwa negara dapat menggunakan seluruh sumber daya yang ada
untuk pemenuhan hak kesehatan untuk mencapai realisasi penuh yang dapat dilakukan
secara progresif (bertahap maju). Melalui ratifikasi perjanjian HAM, negara pihak diwajibkan
untuk memberlakukan hak-hak ini di dalam yurisdiksinya. Lebih khusus lagi, Pasal 2 Ayat (1)
KIHESB menggarisbawahi bahwa negara memiliki kewajiban untuk secara progresif
mencapai realisasi penuh hak-hak di bawah KIHESB. Ini adalah pengakuan implisit bahwa
negara memiliki kendala sumber daya dan perlu waktu untuk mengimplementasikan
ketentuan perjanjian. Akibatnya, beberapa komponen hak yang dilindungi oleh KIHESB,
termasuk hak atas kesehatan, dianggap tunduk pada realisasi progresif.22
Hak atas kesehatan dalam segala bentuknya dan semua levelnya mengandung elemen
yang penting dan terkait. Penerapan yang tepat akan sangat bergantung pada kondisikondisi tertentu dalam negara, yaitu:
1.
2.
Ketersediaan (Availability)
Pelaksanaan fungsi kesehatan publik dan fasilitas pelayanan kesehatan, barang
dan jasa-jasa kesehatan, juga program-program, harus tersedia dalam kuantitas
yang cukup disuatu negara. Kecukupan fasilitas barang dan jasa bervariasi dan
bergantung pada banyak faktor, termasuk tingkat pembangunan negara.
Meskipun demikian akan mencakup faktor-faktor tertentu yang berpengaruh
terhadap kesehatan, misalnya, air minum yang sehat, sanitasi yang memadai,
rumah sakit, klinik, dan bangunan lain-lainnya yang berkaitan dengan kesehatan.
Tenaga medis yang berpengalaman dan profesional dengan penghasilan yang
kompetitif serta obat yang baik sebagaimana yang termaksud oleh WHO Action
Programme on Essential Drugs.
Aksesibilitas/Keterjangkauan (Accessibility)
Fasilitas kesehatan, barang dan jasa harus dapat diakses oleh tiap orang tanpa
diskriminasi, di dalam yurisdiksi negara. Aksesibilitas memiliki empat dimensi
yang saling terkait, yaitu:23
a. Tidak diskriminasi. Fasilitas kesehatan, barang dan jasa harus dapat diakses
oleh semua, terutama oleh masyarakat yang marginal atau masyarakat yang
tidak terlindungi oleh hukum dan dalam kehidupan nyata, tanpa diskriminasi
dengan dasar apapun juga.
b. Akses secara fisik. Fasilitas kesehatan, barang dan jasa harus dapat
terjangkau secara fisik dengan aman bagi semua, terutama bagi kelompok
yang rentan atau marginal, misalnya etnis minoritas atau masyarakat
terasing, perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan orang yang
mengidap HIV/AIDS. Aksesibilitas juga berarti bahwa pelayanan kesehatan
dan faktor-faktor penentu kesehatan, misalnya air minum sehat dan fasilitas
sanitasi yang memadai dapat dijangkau secara fisik, termasuk di daerah
pinggiran, lebih jauh lagi aksesibilitas mencakup akses ke bangunanbangunan bagi penyandang disabilitas.
22
Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights dan World Health Orginization, Fact Sheet
No.31: The Right to Health (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights 2008).
23
UN Economic and Social Council CESCR General Comment No. 14: The Right to the Highest Attainable
Standard of Health (Art. 12) (n 1).
11