Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM RI pada November 2021 juga telah menerima hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang berat pada dugaan peristiwa Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh Tengah dan sekitarnya yang terjadi pada 2000 sampai 2003. Laporan tersebut telah Komnas HAM RI serahkan ke Kejagung RI untuk ditindaklanjuti dan merangkum bukti permulaan dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan massal, pembunuhan di luar hukum, pengusiran paksa, kekerasan seksual, penghilangan paksa, dan persekusi warga sipil. Peristiwa Paniai Peristiwa Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh Tengah dan Sekitarnya Tragedi Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Selama periode 2000 sampai 2003, berbagai Sebanyak empat orang warga tewas ditembak dugaan kejahatan yang sistematis dan meluas dan 21 lainnya terluka ketika warga melakukan terhadap warga sipil di Aceh dilakukan oleh TNI, aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI ter- Polri, dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), ter- hadap kelompok pemuda sehari sebelumnya. masuk pembunuhan sekurang-kurangnya 132 orang, pengusiran secara paksa sekurang-kurangnya 8.000 orang, kekerasan seksual terhadap empat orang, penghilangan paksa 27 orang, dan persekusi sekurang-kurangnya 8.162 orang. Upaya penyelesaian pelanggaran HAM yang berat yang berada di wilayah Aceh dilakukan bersama dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR Aceh). Komnas HAM RI terus mendorong Kejagung RI untuk juga menindaklanjuti berbagai hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat lainnya, diantaranya melalui koordinasi dan sinergi yang difasilitasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Secara simultan, Komnas HAM RI juga melakukan penguatan kapasitas penyelidik dan hasil penyelidikan dengan mengadakan lokakarya penyeli- dikan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dalam hukum pidana internasional. Pelatihan ini bekerja sama dengan pihak lain dengan para pengajar dari ahli-ahli hukum HAM dan pidana internasional. Lebih jauh lagi, Komnas HAM RI terus berupaya untuk memastikan agar penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melalui mekanisme nonyudisial, sebagaimana termaktub dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM), tetap dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip HAM. www.ko mn ash am. g o. i d 9

اختر الفقرة المستهدفة3