C
Pelanggaran HAM yang berat
Sampai 2021, Komnas HAM RI
telah menangani 16 berkas
perkara dugaan pelanggaran
HAM yang berat,
tiga diantaranya telah
mendapatkan putusan
pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap,
yaitu Timor Timur, Tanjung Priok
Jakarta, dan Abepura Papua.
8
Komnas HAM RI membentuk Tim Khusus
Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat Masa
Lalu, untuk melakukan upaya edukasi masyarakat
untuk mendorong penyelesaian yudisial dan
menghindari impunitas; mendorong upaya pemenuhan hak korban; memberi masukan terkait
standar dan prinsip atas pengungkapan kebenaran; dan penguatan kapasitas penyelidik dan
hasil penyelidikan Komnas HAM.
Pada 2021, hasil penyelidikan pro yustisia Komnas HAM RI atas peristiwa Paniai ditindaklanjuti ke
tahap penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan
Agung (Kejagung) RI. Komnas HAM RI terus memastikan agar kasus ini diadili di pengadilan HAM
pada 2022 dan menjadi kasus pelanggaran HAM
berat pertama yang diadili sejak pengadilan HAM
kasus Abepura di 2005.
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM