C Pelanggaran HAM yang berat Sampai 2021, Komnas HAM RI telah menangani 16 berkas perkara dugaan pelanggaran HAM yang berat, tiga diantaranya telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Timor Timur, Tanjung Priok Jakarta, dan Abepura Papua. 8 Komnas HAM RI membentuk Tim Khusus Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu, untuk melakukan upaya edukasi masyarakat untuk mendorong penyelesaian yudisial dan menghindari impunitas; mendorong upaya pemenuhan hak korban; memberi masukan terkait standar dan prinsip atas pengungkapan kebenaran; dan penguatan kapasitas penyelidik dan hasil penyelidikan Komnas HAM. Pada 2021, hasil penyelidikan pro yustisia Komnas HAM RI atas peristiwa Paniai ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Komnas HAM RI terus memastikan agar kasus ini diadili di pengadilan HAM pada 2022 dan menjadi kasus pelanggaran HAM berat pertama yang diadili sejak pengadilan HAM kasus Abepura di 2005. Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM

اختر الفقرة المستهدفة3