Republik Indonesia (MenPANRB) yang telah melakukan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) Komnas HAM RI. Berdasarkan hasil kedua evaluasi tersebut, Komnas HAM RI mendapatkan Indeks Reformasi Birokrasi (Indeks RB) 71,54 dengan kategori ‘BB’ dan nilai AKIP 65,72 dengan predikat ‘B’ (Baik). Selain itu pada 2021, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komnas HAM RI berhasil mendapatkan predikat ‘Menuju Informatif’ dengan nilai 81,35 dari Komisi Informasi Pusat. Tabel 1 Indeks RB dan nilai AKIP Komnas HAM RI selama lima tahun terakhir Keterangan Tahun 2017 2018 2019 2020 2021 Indeks RB 62,97 (B) 64,31 (B) 67,90 (B) 70,97 (BB) 71,54 (BB) Nilai AKIP 55,86 (CC) 60,19 (B) 62,19 (B) 64,00 (B) 65,72 (B) Dalam hal pengelolaan anggaran, laporan keuangan Komnas HAM RI 2021 telah disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil audit menunjukkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan apresiasi atas hasil monitoring evaluasi kinerja anggaran Komnas HAM RI berupa Nilai Kerja Anggaran (NKA) sebesar 93,92/100 dengan kategori ‘Sangat Baik’ Komnas HAM RI melakukan berbagai upaya penataan kelembagaan, seperti transformasi jabatan, penyesuaian organisasi, pembentukan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia, peningkatan reformasi birokrasi, penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), asesmen pegawai, Employee Assistance Program (EAP), dan pengadaan sarana dan prasarana. Hal ini dilakukan oleh Komnas HAM RI sembari berusaha mengatasi tantangan pandemi Covid-19 yang sudah dihadapi sejak 2020 dan mengharuskan Komnas HAM RI memenuhi hak atas kesehatan pegawai, melakukan penyesuaian anggaran, serta menerapkan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH). Komnas HAM RI melakukan asesmen PNS Golongan III/a (masa kerja lebih dari 10 tahun) sampai Golongan III/d (diprioritaskan untuk pegawai yang belum pernah mengikuti asesmen). Hasil asesmen menemukan bahwa mayoritas PNS tidak memiliki kesenjangan kompetensi, kinerja di atas atau sesuai ekspektasi, dan potensi yang cukup optimal atau telah optimal. Lantas, demi meningkatkan kompetensi, potensi, dan profesionalitas pegawai, Komnas HAM RI menyelenggarakan beberapa program pengembangan kompetensi. www.ko mn ash am. g o. i d 35

اختر الفقرة المستهدفة3