BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
1. menggunakan penjinakan secara
manual atau semi remote, bila
tindakan penjinakan secara remote
dapat dilakukan atau setidaknya
dicoba dilakukan;
2. Membuka, mengangkat, atau
memindahkan obyek yang diduga
sebagai bom, sebelum diketahui
pasti komposisi dan mekanisme
kerjanya melalui hasil foto x-ray;
3. Memotong kabel pada obyek
handak, kecuali telah 100 %
yakin kemana kedua ujung kabel
tersebut terhubung, pemotongan
kabel hanya dilakukan pada kabel
yang menyalakan detonator;
4. Memotong lebih dari satu kabel
secara bersamaan;
5. Melakukan tindakan langsung
(hands on action) terhadap obyek
bom, kecuali telah yakin benar
tentang komposisi dan mekanisme
bom serta cara penjinakannya;
74