BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI Pastikan satu orang menangani satu bom (one man one bomb) (Pasal 32 huruf b Perkap No. 11/2010). Pastikan hanya operator 1 (satu) yang boleh mendekati bom dengan tetap memperhatikan keselamatan diri dengan memperhitungkan: 1. Kedudukan jarak aman posdaltis dari bahaya-bahaya bom; 2. Keselamatan dan keamanan masyarakat di sekitar lokasi penanganan bom (Pasal 32 huruf c dan d Perkap No. 11/2010). Dilarang menugaskan personil yang tidak mempunyai kualifikasi operator Jibom untuk melakukan tugas penjinakan bom. Dilarang dalam pelaksanaan penjinakan bom: 73

اختر الفقرة المستهدفة3