GLO S AR I UM Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kelompok masyarakat yang secara turuntemurun bermukin di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup. Serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum (Pasal 1 butir 31 UU 32 Tahun 2009). Remedi (y) Pemulihan kondisi akibat pelanggaran HAM sebagai wujud dari penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM. Standar layanan minimum Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disebut SPM adalah tolok ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/ pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan. xi

اختر الفقرة المستهدفة3