x
Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n
dilakukan secara sistematis dengan
melibatkan masyarakat, saksi, institusi,
peneliti, pendidik dan ahli kebijakan secara
transparan melalui kerangka penyelidikan
pola sistematik pelanggaran HAM. Tujuannya
untuk identifikasi temuan-temuan dan
rekomendasi.
Kekerasan berbasis
gender
Kekerasan yang langsung ditujukan terhadap
seorang perempuan karena dia adalah
perempuan,atau hal-hal yang memberi
akibat pada perempuan secara tidak
proporsional. Hal tersebut termasuk
tindakan-tindakan yang mengakibatkan
kerugian atau penderitaan fisik, mental dan
seksual atau ancaman-ancaman seperti itu,
paksaan dan perampasan kebebasan lainnya.
Kekerasan berbasis gender bisa melanggar
ketentuan tertentu dari Konvensi (CEDAW),
walaupun ketentuan itu tidak menyatakan
secara spesifik adanya kekerasan.
[Rekomendasi Umum No.19 Komite
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan (1992) tentang
Kekerasan terhadap Perempuan, ayat 6]
Kekerasan terhadap
perempuan
Kekerasan terhadap perempuan (violence
against women) acapkali disebut juga
sebagai kekerasan berbasis gender (gender
based violence) seperti tercantum pada
Rekomendasi Umum No. 19 Komite
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan (1992) tentang
Kekerasan terhadap Perempuan.
Kesehatan reproduksi
Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sehat
secara fisik, mental, dan sosial secara utuh,
tidak semata-mata bebas dari penyakit atau
kecacatan yang berkaitan dengan sistem,
fungsi, dan proses reproduksi.