2.1.7.5 | Kondisi Fisik 1. Ruangan sel tahanan harus:125 a. Bersih. b. memiliki ukuran yang memadai yang disesuaikan dengan jumlah ideal tahanan. c. memiliki penerangan yang cukup dan apabila memungkinkan ruangan sel harus mendapatkan penerangan yang alami. 2. Ruangan sel seharusnya dilengkapi dengan sarana untuk beristirahat (misalnya kursi permanen atau bangku), dan disediakan matras tidur dan selimut yang bersih dan ruang terbuka untuk olahraga.126 3. Tahanan polisi harus memiliki akses terhadap fasilitas toilet yang baik dengan kondisi yang layak, dan diberikan peralatan yang sesuai untuk mandi.127 4. Tahanan hasru memiliki akses terhadap air minum dan makanan yang cukup dan memadai.128 125. APT, Monitoring…, op.cit., hal. 229. 126. Ibid. 127. Ibid. 128. Ibid. 54

اختر الفقرة المستهدفة3