2.1.7.2 | Pendaftaran 1. Adanya catatan administratif atau pendaftaran penahanan yang komprehensif untuk tiap orang yang ditahan, alasan penahanan, konsulat dan penasihat hukum yang ditunjuk serta waktu kunjungan, dan bisa diakses terutama oleh penasihat hukum dan keluarga tahanan.119 2. Adanya surat perintah penahanan dan berita acara penahanan yang sesuai dengan identitas tahanan. 2.1.7.3 | Interogasi 1. Tersedianya catatan lengkap dan terperinci tentang lama waktu dari interogasi, identitas dari petugas yang melakukan interogasi dan orang yang hadir saat interogasi. Selama interogasi harus ada proses perekaman.120 2. Tahanan atau penasihat hukumnya harus memiliki akses terhadap informasi.121 3. Penyiksaan, perlakuan buruk dan merendahkan martabat, tekanan, intimidasi dan kekerasan tidak boleh dilakukan dalam proses interogasi. 4. Selama proses interogasi tidak diperkenankan melakukan pemaksaan pengakuan. 5. Tahanan selama proses interogasi berhak didampingi oleh penasihat hukum yang kompeten. Penyediaan penasihat hukum bersifat wajib bagi para tahanan (yang berstatus tersangka) yang menghadapi ancaman hukum 5 tahun atau lebih, 20 tahun atau menghadapi ancaman hukuman mati. Dalam hal tahanan tidak mampu mengakses penasihat hukum, maka Negara wajib menyediakan penasihat hukum yang kompeten untuk para tahanan dalam kategori tersebut. 2.1.7.4 | Informasi 1. Jaminan bagi setiap orang yang ditangkap untuk sesegera mungkin diberitahukan mengenai alasan penangkapan dan tuduhan-tuduhan yang disangkakan kepadanya.122 2. Informasi kepada tahanan juga mencakup tentang informasi hak-hak mereka dan informasi yang terkait dengan proses hukum yang akan dijalani.123 3. Informasi kepada tahanan diberikan dalam bahasa yang dimengerti dan diberikan dalam setiap tahapan pemeriksaan.124 Penerjemahan atau juru bahasa harus disediakan dalam hal tahanan tidak memahami bahasa yang digunakan. 4. Hak atas informasi ini juga berlaku terhadap WNA. 119. CPT, GR 2, Para 40. 120. BPP, Prinsip 23. 121. BPP, Prinsip 23. 122. BPP, Prinsip 10. 123. BPP, Prinsip 11. 124. CPT, GR 12, Para 44. 53

اختر الفقرة المستهدفة3