2.1.2.5 | Prosedur Pengaduan
Setiap tahanan berhak mengajukan permohonan atau pengaduan kepada kepala
lembaga penahanan atau kepada petugas yang berwenang setiap hari kerja atau
ketika ada kunjungan inspeksi pihak dari luar lembaga. Tahanan memperoleh
kesempatan untuk berbicara kepada pengawas (inspektur) atau kepada petugas
lain yang melakukan kunjungan inspeksi, tanpa kehadiran kepala lembaga
penahanan atau anggota staf lembaga lainnya.33
Setiap tahanan diperbolehkan mengajukan permohonan atau pengaduan, tanpa
disensor isinya kepada otoritas lembaga penahanan pusat, pengadilan, atau
otoritas lain yang berwenang. Semua permohonan dan pengaduan ditanggapi
dan ditangani secara serius dan segera, kecuali permohonan atau pengaduannya
terbukti bohong dan tidak berdasar.34
2.1.2.6 | Pemisahan Kategori Tahanan
Setiap tahanan atau narapidana dipisahkan berdasarkan kriteria dan kategorisasi
tertentu dengan memperhitungkan jenis kelamin, usia, catatan kriminal, alasan
hukum penahanan yang bersangkutan, dan kebutuhan-kebutuhan menyangkut
penanganan yang bersangkutan. Dengan demikian:
a.
Laki-laki dan perempuan sedapat mungkin ditahan di tempat yang
terpisah. Di lembaga penahanan yang menampung laki-laki dan
perempuan, keseluruhan kompleks yang diperuntukkan bagi Anak
dan perempuan harus sepenuhnya terpisah.
b.
Dalam hal tidak ada lembaga yang tersedia, maka ditempatkan di
ruang terpisah.
c.
Tahanan yang berstatus justice collaborator ditempatkan terpisah
dari tersangka, terdakwa, dan atau narapidana yang diungkap tindak
pidananya
d.
Tahanan yang belum diadili ditempatkan terpisah dari tahanan yang
sudah divonis (narapidana).35
e.
Tahanan yang dipenjara karena masalah utang dan tahanan perdata
lain ditempatkan terpisah dari tahanan yang dipenjara karena
melakukan tindak pidana.36
f.
Tahanan Anak harus ditempatkan terpisah dari tahanan dewasa.37
g.
Transportasi yang membawa tahanan Anak dan ruang tunggu sidang
bagi tahanan Anak yang sedang menunggu proses peradilan harus
mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
33. SMRs, Aturan 36.
34. SMRs, Aturan 36.
35. SMRs, Aturan 8.
36. SMRs, Aturan 8.
37. SMRs, Aturan 8.
40