MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 3. Tahap 3 : Kendali tangan kosong lunak. 4. Tahap 4 : Kendali tangan kosong keras. 5. Tahap 5 : Kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri. 6. Tahap 6 : Kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat. Setiap kali seorang Polisi harus mengambil keputusan untuk menggunakan kekuatan/ tindakan keras dan senjata api, maka ada 3 pertanyaan yang harus dijawab dan menjadi dasar pertanggungjawabannya, yaitu : 1. Apakah penggunaan kekuatan/tindakan keras dan senjata api tersebut berdasarkan hukum (legal) ? 2. Apakah penggunaan kekuatan / tindakan keras dan senjata api tersebut dibutuhkan (nesesitas) ? 3. Apakah penggunaan kekuatan / tindakan keras dan senjata api tersebut memang proporsional terhadap ancaman yang ada? Di sisi yang lain, semua Polisi harus mempunyai kualitas moral, psikologis dan fisik yang sesuai, dilatih secara memadai, dan diperiksa secara rutin kemampuan untuk menjalankan tugasnya. Pelatihan harus mencakup penggunaan kekuatan / tindakan keras yang sesuai, hak asasi manusia dan keahlian teknis Kepolisian – dengan memberikan perhatian khusus kepada alternatif penyelesaian konflik secara damai. Konseling stres harus disediakan bagi petugas-petugas yang terlibat dalam situasi-situasi dimana kekerasan dan senjata api digunakan agar secara kejiwaan kondisi mereka tetap mampu mengontrol emosi atau mungkin trauma yang justru akan membahayakan bagi dirinya, keluarga dan masyarakat luas. B. Tujuan 1. Memberikan pemahaman tentang prinsip-prinsip yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan/tindakan keras dan senjata api dalam tindakan Kepolisian; 2. Memberikan pemahaman tentang aturan dan ketentuan umum dalam penggunaan kekuatan/tindakan keras dan senjata api; 3. Peserta dapat menjelaskan dan melaksanakan tahapan – tahapan dalam penggunaan kekuatan / tindakan keras dan senjata api. C. Metode Metode yang digunakan berikut bersifat optional dapat digunakan semuanya atau dipilih metode yang lebih efektif, meliputi: 1. Ceramah ; 2. Role Play; 72

اختر الفقرة المستهدفة3