MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
e. Hal lainnya seperti tindakan pihak ketiga serta Keterbatasan fisik petugas ( misalnya
perbandingan relatif ukuran tubuh petugas dibandingkan tersangka, umur, jenis
kelamin, dan lain-lain ) juga mesti dipertimbangkan. Seorang anggota Polisi lakilaki dengan tubuh yang besar mungkin akan menggunakan jenis kendali berbeda
dibanding dengan seorang anggota Polisi wanita bertubuh rata-rata ketika menangani
tersangka yang sama; Dalam suatu situasi, seorang Polki mungkin menggunakan
kendali tangan kosong keras, tetapi seorang Polwan, mengetahui keterbatasan fisik
yang dimilikinya, mungkin akan menggunakan semprotan OC dalam situasi tersebut.
f.
Hal berikutnya yang berkontribusi terhadap situasi keseluruhan adalah kemungkinan
atau ketersediaan alternatif-alternatif kekuatan lainnya.
g. Respon harus profesional dan didasarkan pada persepsi yang beralasan dan masuk
akal terhadap tindakan tersangka dan situasi-situasi lainnya. Emosi tidak boleh
dilibatkan dalam proses menentukan jenis respon yang diperlukan. Respon harus
profesional berdasarkan penilaian yang masuk akal.
h. Anggota Polri dapat menggunakan kekuatan apa saja yang diperlukan, beralasan
serta masuk akal dalam suatu situasi untuk melindungi dirinya sendiri atau orang
lain yang tidak bersalah.
i.
Anggota Polri disarankan menggunakan semua tingkatan yang lebih rendah sebelum
menggunakan pilihan yang lebih tinggi, kecuali jika tingkat kekuatan yang lebih tinggi
tersebut memang diperlukan untuk mencegah timbulnya korban luka tubuh yang
parah atau kematian.
j.
Kekuatan TIDAK BOLEH berlebihan dan harus berhenti ketika perlawanan tersangka
berhenti.
Anggota Polri tidak pernah diperbolehkan menggunakan kekuatan melebihi dari
yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang sesuai dengan hukum dan penggunaan
kekuatan harus dihentikan ketika perlawanan tersangka telah berhenti.
k. Anggota Polri dibenarkan menggunakan kekuatan, sesuai dengan prinsip-prinsip
penggunaan kekuatan, untuk antara lain :
1)
Menjaga kedamaian/ketentraman
2)
Mencegah kejahatan, bunuh diri, atau luka yang disebabkan diri sendiri
3)
Melakukan penangkapan tersangka yang melawan
4)
Melakukan penggeledahan dan penyitaan
5)
Mencegah orang yang telah berada dalam tahanan agar tidak melarikan diri
6)
Bertindak untuk membela diri
7)
Melindungi anggota masyarakat dari kekerasan yang melanggar hukum
terhadap orang atau harta.
Tahap-Tahap Penggunaan Kekuatan
1. Tahap 1 : Kekuatan yang memiliki dampak deterrent / pencegahan.
2. Tahap 2 : Perintah lisan.
71