MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
a. Perkenalan
Selain berfungsi agar peserta saling mengenal, perkenalan juga mempunyai peran
penting dalam sebuah pelatihan yaitu sebagai pemecah kebekuan. Diatas sudah
diterangkan beberapa metode perkenalan, kali ini akan dijelaskan detail proses
perkenalan dengan metode lempar bola.
1) Posisi peserta berdiri melingkar
2) Fasilitator memperkenalkan diri dan menjelaskan cara perkenalan metode
lempar bola
3) Fasilitator memegang bola karet dan melakukan pelemparan bola pertama
kali kepada salah satu peserta dengan menyebut nama peserta tersebut
4) Penerima bola menyebutkan Nama, alamat, tempat tanggal lahir, status
keluarga, unit kerja, dan yang lainnya.
5) Peserta tersebut melemparkan bola kepada peserta kedua
6) Peserta kedua menyebutkan identias seperti peserta pertama dan
melemparkan ke peserta ketiga, lalu berulang terus hingga seluruh peserta
telah memperkenalkan diri.
b. Alur dan Siklus belajar
Alur dan siklus pelatihan digunakan sebagai panduan untuk berjalannya sebuah
pelatihan.
1) Fasilitator menjelaskan alur dan siklus belajar materi-materi dan proses apa
saja yang akan ada selama pelatihan.
2) Fasilitator menjelaskan mengenai siklus belajar, dengan menggambarkan
siklus belajar tersebut pada papan flip chart.
3) perlu ditekankan bahwa pengalaman dari para peserta pelatihan Polisi adalah
hal yang berharga untuk dapat disampaikan dalam pelatihan.
4) Fasilitator bukanlah satu-satunya yang mempunyai ilmu dan pengetahuan
penting untuk disampaikan dalam pelatihan.
c. Kontrak belajar
Kontrak belajar berisi tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kontrak
belajar ini bersumber dari kesepakatan bersama antar peserta untuk dijalankan
bersama guna menunjang proses pelatihan yang baik dan lancar.
1) Fasilitator menjelaskan tentang kontrak belajar
2) Fasilitator memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengutarakan apa
yang boleh dan tidak boleh dilakukan
3) Peserta menyampaikan pendapatnya
4) Fasilitator menampung aspirasi peserta, merangkumnya dan dituliskan di
papan flip chart
5) Peserta dapat mengkoreksi atau menambahkan hal – hal yang belum tertulis
6) Peserta menyepakati poin – poin kontrak belajar
23