MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 Modul 2. Tugas dan Kewenangan Kepolisian dalam Penegakan Hukum dan HAM Sesi 1 Polisi, Kewenangan, dan Standar HAM Sesi 2 Polisi dan Perlindungan Terhadap Kelompok Minoritas/Rentan, Tersangka, Saksi dan Korban Sesi 3 Penggunaan Kekuatan, Tindakan Keras dan Senjata Api Sesi 4 Peran Polisi dalam Penanganan Konflik Sosial 11 a. Memberikan pemahaman standar HAM baik nasional maupun internasional yang mendasari pelaksanaan kewenangan Polisi; b. Memberikan pemahaman dan mampu menganalisa pelaksanaan kewenangan Polisi yang sesuai dan tidak sesuai dengan standar HAM baik nasional maupun internasional; a. Memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban Polisi dalam memberikan perlindungan bagi kelompok minoritas/ rentan, tersangka, saksi dan korban, yang sesuai dengan prinsip dan standar HAM; b. Memberikan pemahaman tentang perlindungan khusus bagi tersangka, korban dan saksi anak maupun anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan prinsip dan standar HAM; c. Memberikan pemahaman tentang perlindungan khusus bagi tersangka, saksi dan korban perempuan sesuai dengan prinsip dan standar HAM; d. Memberikan pemahaman tentang perlindungan bagi kelompok minoritas/ rentan sesuai dengan prinsip dan standar HAM; a. Memberikan pemahaman tentang prinsipprinsip yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan/tindakan keras dan senjata api dalam tindakan Kepolisian b. Memberikan pemahaman tentang aturan dan ketentuan umum dalam penggunaan kekuatan/tindakan keras dan senjata api c. Peserta dapat menjelaskan dan melaksanakan tahapan – tahapan dalam penggunaan kekuatan / tindakan keras dan senjata api. a. Peserta dapat memahami peran Polisi serta prinsip dan standart HAM yang harus diterapkan dalam penanganan konflik sosial; b. Memberikan pemahaman keterampilan standart yang harus dimiliki anggota Kepolisian dalam penanganan konflik sosial.

اختر الفقرة المستهدفة3