MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
di dalamnya meminimalisir tindakan-tindakan anggotanya yang mengarah pada potensi
pelanggaran HAM melalui kerjasama Polri dengan Komnas HAM yang tertuang dalam
Memorandum of Understanding (MOU) kedua lembaga sejak tahun 2011 dan diperbaharui
pada 16 Maret 2017. Kerjasama itu melingkupi bidang pendidikan dan penyuluhan,
pengkajian, pemantauan dan penyelidikan, konsultasi serta mediasi. Hal ini adalah langkah
maju bagi Polri untuk berbenah diri secara terus-menerus baik secara internal dan eksternal,
dengan serius menerapkan HAM dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya. Perkap
No. 8 Tahun 2009 adalah dokumen yang bisa memandu setiap anggota Polri mulai dari
level tamtama, bintara hingga perwira untuk bersama-sama secara serius menerapkannya
untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerjanya sebagai penegak hukum dan HAM.
Sebagai upaya menginternalisasikan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi Kepolisian, Komnas HAM dan Kepolisian Republik Indonesia telah bekerjasama
mengupayakan langkah-langkah strategis dalam rangka mendorong upaya preventif dalam
penanganan konflik. Salah satu upaya preventif yang sedang dikembangkan oleh Komnas
HAM adalah POLISI BERBASIS HAM. Program POLISI BERBASIS HAM ini mendasarkan pada
upaya penguatan kapasitas anggota polisi tentang HAM sehingga mampu menerapkannya,
pelibatan masyarakat dalam berbagai kerja kepolisian dan juga proses evaluasi eksternal
atas kinerja kepolisian serta berbagai langkah-langkah preventif yang dikembangkan untuk
membangun system peringatan dini (early warning system) penanganan konflik sosial.
Dalam rangka mendorong upaya preventif dan mengarusutamakan HAM dalam tugas
dan fungsi Kepolisian, yang dalam hal ini khususnya Brimob, maka dirasa perlu upaya
pendekatan yang tepat dalam mengurangi tindakan yang melanggar HAM sehingga anggota
yang melaksanakan tugas dapat meminimalisir tindakan yang dapat merugikan dirinya
sendiri maupun kesatuan. Salah satu upaya dalam mencegah timbulnya pelanggaran HAM
dalam pelaksanaan tugas Brimob adalah memberikan bekal pengetahuan tentang HAM
dengan melakukan pendidikan dan pelatihan. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tidak
lepas dari peran instruktur, tenaga pendidik atau fasilitator dalam penyampaian materi,
pembekalan keterampilan dan lain-lain. Oleh sebab itu dibutuhkan instruktur, tenaga
pendidik atau fasilitator yang paham dan menguasai prinsip-prinsip HAM serta terampil
dan terlatih menerapkan prinsip-prinsip HAM tersebut dalam tugas dan fungsi Brimob.
Untuk itulah, Komnas HAM dan Divisi Hukum Polri yang telah melakukan pelatihanpelatihan HAM sejak tahun 2011 memandang penting disusunnya manual pelatihan serta
dibentuknya sebuah tim yang melibatkan Komnas HAM dan instruktur/tenaga pendidik
Brimob yang ke depannya secara bersama-sama menyebarluaskan prinsip-prinsip HAM
di lingkungan korps Brimob sehingga menjadi salah satu keterampilan yang harus dimiliki
oleh anggota Brimob dalam menjalankan tugas fungsinya. Manual ini disusun bersama
Komnas HAM dan Korps Brimob Polri untuk memberikan panduan bagi penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan dan training of trainer tersebut sehingga diharapkan memiliki
standart yang sama pada aspek substansi.
B.
Untuk Siapa Manual ini Disusun?
Manual ini disusun bagi fasilitator, trainer, tenaga pendidik (gadik), instruktur, widyaiswara
maupun pihak-pihak yang bekerja dalam penyebarluasan HAM bagi anggota Kepolisian
dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan terkait
4