MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 MODUL 3 PENYELENGGARAAN TUGAS BRIMOB POLRI BERLANDASKAN HAM SESI 1 PENGENALAN BUKU SAKU HAM BRIMOB A. Pengantar Brigade Mobil atau Brimob adalah satuan tertua dari Kepolisian Republik Indonesia karena mengawali pembentukan Kepolisian Indonesia sejak 1945. Brimob merupakan satuan elit yang dimiliki Polri yang juga tergolong satuan paramiliter ditinjau dari sejarahnya, tanggung jawab dan lingkup tugas Kepolisian. Brimob Polri dalam fungsi operasional Kepolisian merupakan salah satu unsur pelaksana utama polri yang bertugas membina kemampuan dan mengerahkan kekuatan Brimob Polri dalam menanggulangi gangguan keamanan dalam negeri berintentitas tinggi, utamanya kerusuhan massa, kejahatan terorganisir senjata api atau bahan peledak, penanganan senjata kimia, biologi dan radioaktif, serta pelaksanaan kegiatan SAR guna mewujudkan tertib hukum serta ketentraman masyarakat diseluruh wilayah yuridis Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tugas Fungsi Brimob sendiri berdasarkan Peraturan Kapolri No. Perkap No.6 tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Cara Kerja (SOTK) diatur sebagai berikut :  Unsur pelaksana utama Brimob Polri meliputi PASUKAN GEGANA (PAS GEGANA) dan PASUKAN PELOPOR (PAS PELOPOR).  PAS GEGANA Brimob Polri terdiri dari 4 (empat) satuan yaitu: 1. Sat Wanteror bertugas sebagai penindak gangguan Kamtibmas berkadar dan berintensitas tinggi khususnya kejahatan terorganisir yang menggunakan senjata api dan/atau perlawanan terror serta pembebasan sandera; 2. Sat Jibom bertugas sebagai penindak gangguan Kamtibmas berkadar dan berintensitas tinggi khususnya kejahatan terorganisir yang menggunakan senjata api dan/atau bom; 3. Sat KBR bertugas sebagai penindak gangguan Kamtibmas berkadar dan berintensitas tinggi khususnya kejahatan terorganisir yang menggunakan bahan Kimia, Biologi dan Radio Aktif: 4. Sat Bantek bertugas sebagai bantuan teknis fungsi Gegana dalam penindakan gangguan Kamtibmas berkadar dan berintensitas tinggi.  PAS PELOPOR bertugas sebagai penindak gangguan kamtibmas berkadar dan berintensitas tinggi khususnya kejahatan yang menggunakan senjata api, penanggulangan konflik sosial, huru-hara, massa anarkis, kejahatan insurjensi, pertolongan dan penyelamatan masyarakat 93

اختر الفقرة المستهدفة3

الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات