MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
E. Proses
1. Langkah I. Pengantar (5 menit)
Fasilitator membuka sesi dengan menjelaskan tujuan, dilanjutkan dengan pembagian
kelompok untuk diskusi kelompok
2. Langkah II. Diskusi Kelompok (20 menit)
Fasilitator menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab oleh masing-masing
kelompok, yaitu :
a. Sebutkan tantangan utama dalam penerapan HAM dalam tugas sehari-hari?
b.
Bagaimana anda mengatasi tantangan tersebut?
c.
Jika berhadapan dengan situasi genting dan anda mengalami keraguan dalam
bertindak. Apa yang menjadi pegangan anda untuk mengambil tindakan?
3. Langkah III. Presentasi Kelompok (20 menit)
a. Masing-masing kelompok menjelaskan hasil diskusinya masing-masing (5 menit x 4
kelompok = 25 menit);
b. Fasilitator mempersilahkan kelompok lain menanggapi (@5menit x 4 kelompok = 20
menit)
F. Bahan Referensi
a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. PP RI nomor 2 tahun 2003Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia
c. PP RI nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Institusional Peradilan Umum bagi
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
d. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak
Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia
f.
Jaminan Penguatan hak asasi manusia di Institusi Kepolisian, Komnas HAM, 2015
g. Kamilah Polisi-Polisi masa depan, Pusham UII, 2013
92
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات