2. 3. 4. 5. norma HAM melalui perumusan rekomendasi perbaikan situasi HAM bagi penyelenggaraan negara berdasarkan kajian beragam tematik HAM; Melaksanakan pengembangan kapasitas mengenai HAM untuk berbagai kelompok, termasuk aparat negara, masyarakat yang terdampak, masyarakat sipil, dan lain-lain; Menyebarluaskan wawasan HAM kepada masyarakat melalui beragam penerbitan dan penyebarluasan informasi HAM; Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui kampanye HAM dengan memanfaatkan beragam media sosial untuk menjangkau publik lebih luas; Memperkuat kolaborasi dan memperluas koordinasi untuk memajukan HAM dengan beragam multipemangku kepentingan. 3.2. Realisasi Mandat Pengkajian dan Penelitian HAM Komnas HAM RI melakukan pengkajian dan penelitian sebagai upaya: (1) memahami ruang lingkup, dinamika, dan hubungan antar pelanggaran HAM; (2) mengukur kepatuhan terhadap norma HAM; (3) mengukur efektivitas penerapan norma HAM; dan (4) memandu penyusunan program berbasis HAM. Komnas HAM RI melakukan pengkajian dan penelitian berdasarkan pada praktik berbasis bukti melalui serangkaian aktivitas Komnas HAM RI dalam memaknai tantangan baru HAM. Pengkajian dan penelitian bertujuan untuk mengidentifikasi dan memahami pola pelanggaran HAM dalam konteks pelaksanaan Pemilu, percepatan pembangunan infrastruktur, dan isu-isu HAM lain. Berdasarkan mandat Komnas HAM RI, penelitian dan pengkajian selain ditujukan untuk merealisasikan isu strategis, juga untuk memperkuat perspektif dalam memaknai tantangan-tantangan baru HAM sepanjang 2023. A. Penyusunan Standar Norma dan Pengaturan Merespons Dinamika Pemilu dan Dominasi Korporasi Penyusunan SNP merupakan upaya Komnas HAM RI untuk melokalkan dan menjembatani norma HAM internasional dalam praktik nasional. Selain itu, penyusunan SNP merupakan pelaksanaan Komnas HAM RI sebagai norm entrepreneur untuk memberi tafsir yang otoritatif atas dinamika isu HAM. Penyusunan SNP ini diharapkan akan memperkuat ekosistem kebijakan untuk mengefektifkan norma HAM pada ranah nasional. Terdapat dua standar norma dan pengaturan yang dihasilkan oleh Subkomisi Pengkajian dan Penelitian HAM sepanjang 2023. 1. SNP tentang Pemilu dan HAM Rasionalitas SNP tentang Pemilu dan HAM lahir untuk merespons situasi aksesibilitas hak pilih, khususnya bagi delapan belas kelompok rentan yang tidak mendapatkan atensi dari para penyelenggara Pemilu. SNP ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 45

اختر الفقرة المستهدفة3