BAGIAN 3
STRATEGI PEMAKNAAN
MANDAT PEMAJUAN HAM DALAM
DINAMIKA TANTANGAN BARU HAM
3.1. Pengantar: Realisasi Mandat Pemajuan HAM
Komnas HAM RI menjalankan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan di bidang pemajuan HAM berdasarkan mandat UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia. Prinsip Paris 1993 menetapkan bahwa salah satu fungsi yang
dapat dilekatkan pada Komnas HAM RI
adalah mempromosikan HAM melalui pendidikan, penjangkauan, media, publikasi,
pelatihan dan peningkatan kapasitas, serta
memberi nasihat membantu Pemerintah
untuk mematuhi norma HAM.
Sepanjang 2023, Komnas HAM RI melalui
Subkomisi Pemajuan HAM telah melaksanakan berbagai program kerja untuk:
1. Memperkuat
44
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2023
implementasi
norma-