Diagram 2.6. Kontribusi yang Diharapkan dari SNP tentang Bisnis dan HAM Pasca penetapan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, SNP tentang Bisnis dan HAM diharapkan akan melengkapi ekosistem penormaan bisnis dan HAM di Indonesia. Pengembangan ekosistem penormaan Bisnis dan HAM, tidak terlepas dari inisiasi Komnas HAM RI untuk mela- hirkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengesahan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Pengaturan bisnis dan HAM ini menjadi trajektori kiprah Komnas HAM dalam menciptakan ekosistem pengaturan Bisnis dan HAM di Indonesia. PENGAKUAN INISIATIF KOMNAS HAM RI DALAM PENGATURAN BISNIS DAN HAM Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM menempatkan kertas kerja yang dsisusun Komnas HAM RI bersama ELSAM sebagai bagian dari proses penormaan ekosistem bisnis dan HAM di Indonesia: Proses pengembangan Rencana Aksi Nasional tentang Bisnis dan HAM selanjutnya ditindaklanjuti oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia didukung oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat, yaitu ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) melalui suatu kajian dengan hasil berupa kertas kebijakan yang berjudul: Urgensitas Penyusunan dan Pengembangan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM di Indonesia. Kertas kebijakan ini menjadi latar belakang pembuatan Stranas BHAM ini. Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 33

اختر الفقرة المستهدفة3