Temuan FAKTA-FAKTA t­ elegram rahasia dari Komandan Tentara Taiwan, Rikichi ANDO kepada Menteri Perang, Hideki TOJO, berjudul “Tai-den No.602” atau “Telegram Tentara Taiwan No.602”, tertanggal 12 Maret 1942. Catatan dalam ­dokumen ini menunjukkan bahwa telegram diterima oleh Kementerian Perang No.2259 pada 17 Maret 1942. Telegram ini berbunyi: Sehubungan dengan Telegram Rahasia Tentara No.63, kami diminta oleh Southern Army General Command untuk secepat mungkin ­mengirimkan 50 comfort women pribumi ke Borneo. Berdasarkan ­Telegram Rahasia Tentara No. 623, kami meminta izin perjalanan untuk 3 operator ­berikut ini [nama dihapus oleh otoritas Jepang], yang telah ­diinvestigasi dan diseleksi oleh polisi militer 61. Telegram ini mendukung klaim bahwa ANDO dan TOJO terlibat ­langsung didalam pelaksanaan sistem “comfort women” dan mengetahui ­keterlibatan polisi militer untuk menyeleksi pengelola “comfort ­station”. Keterlibatan Menteri Perang yang seolah-olah tidak signifikan yakni ­menyetujui izin perjalanan tiga operator “comfort station” t­ ergolong luar biasa, dan merupakan petnjuk bahwa militer sangat ­memprioritaskan penyediaan “comfort women” untuk tentaranya dan bahwa sistem ­tersebut sangat dirahasiakan. Kementerian Perang menjawab telegram itu pada 16 Maret 1942.62 dengan “Riku-a-mitsu No.188” atau “Telegram ­ Rahasia ­ Tentara 188.” Jawaban ini ditulis oleh Ajudan Jenderal dari ­Kementerian Perang dan dikirimkan kepada Kepala Staf Tentara Taiwan 63. Pesan itu mengatakan bahwa “otorisasi yang diminta dalam ­Tai-den No.602, tertanggal 12 Maret, bersama ini diberikan atas p ­erintah dari otoritas tertinggi”. Terlihat jelas bahwa segala prosedur yang ­ berhubungan dengan “comfort women” merupakan suatu hal yang harus ditangani oleh pejabat tingkat tinggi. Korespondensi dan ­keterlibatan Kementerian Perang dan Komandan Tentara Taiwan m ­ enunjukkan ­bahwa pejabat pemerintah dan militer tertinggi terlibat dalam p­embuatan kebijakan mengenai “comfort station”, dan bahwa ­tertuduh/terdakwa ANDO dan TOJO merupakan bagian dari rantai komando yang menentukan dan mengimplementasikan ­kebijakan-kebijakan tersebut 64. 43

اختر الفقرة المستهدفة3