KATA PENGANTAR KOMNAS HAM Tokyo pada 1946-1948 oleh Negara-Negara Sekutu Perang Dunia II, tetapi Pengadilan tersebut sama sekali tidak “menyentuh” berbagai jenis kejahatan terhadap perempuan yang dimaksud. Pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan Asia-Pasifik selama masa perang tahun 1930-an hingga 1940-an, Negara-Negara Sekutu Perang Dunia II tidak menuntut para pejabat Jepang untuk berbagai jenis kejahatan terhadap perempuan pada masa itu di wilayah Asia-Pasifik. Negara Jepang juga melakukan pembiaran atas berbagai kejahatan terhadap perempuan yang terjadi pada masa itu, padahal banyak bukti atas terjadinya pemerkosaan dan perbudakan seksual, dengan penyediaan “comfort women” untuk tentaranya dan sistem ini sangat dirahasiakan dan harus ditangani pejabat tingkat tinggi. Penyintas telah berulangkali melakukan tuntutan atas peristiwa tersebut, Pelapor khusus PBB/UN special rapporteurs pun telah melakukan investigasi, termasuk masyarakat internasional juga turut mendesakkan agar ada tanggung jawab negara untuk menuntut atau mengusut para pelaku, namun negara dirasa lamban untuk menyelesaikan kejahatan yang telah dilakukannya dan para pelaku. Hal ini merupakan pengabaian terhadap integritas tubuh, martabat dan kemanusiaan perempuan. Karenanya harus diakhiri agar tidak terjadi pengulangan-pengulangan dan impunitas. Dalam merespon kegagalan negara-negara itulah suara korban di kawasan Asia-Pasifik menggugah masyarakat dunia pada umumnya di awal 1990-an “bangkit”, dengan niat kolektif memprakarsai pembentukan Pengadilan Rakyat yang diberi nama Tribunal Kejahatan Perang Internasional terhadap Perempuan tahun 2000 untuk mengadili perbudakan seks militer Jepang, yang tentu saja tanggung jawab utamanya tetap terletak pada negara Jepang. Pengadilan ini dicetuskan dan dibangun oleh suara masyarakat sipil dunia. Otoritas pengadilan ini tidak datang dari negara atau organisasi antar-pemerintah, tetapi dari rakyat wilayah Asia-Pasifik dan penduduk dunia yang dibawah hukum internasional berhak memperoleh pertanggungjawaban dari negara Jepang. Pengadilan ini menghimbau pemerintah Jepang agar menyadari bahwa rasa malu terbesar tidak terletak pada didokumentasikannya kejahatan-kejahatan yang terjadi pada perempuan pada masa itu, v

اختر الفقرة المستهدفة3