PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
Kata Pengantar: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Perempuan dan Peperangan
P
enuturan perempuan korban perang dalam wawancaranya
mengkonfirmasi bahwa tentara Kekaisaran Jepang terlibat
secara langsung maupun tidak langsung terhadap kejahatan
kemanusiaan, yakni perbudakan seks. Perempuan dan anak
perempuan dari beberapa negara di Asia Pasifik, seperti: Taiwan, Korea,
Cina, Filipina, Malaysia, Indonesia, Belanda, Timor Leste, telah menjadi
korban kekejaman perang tentara Jepang. Perbudakan seksual militer
Jepang, biasanya disebut “comfort women”, di tempat inilah perempuan
dewasa dan anak-anak perempuan dikumpulkan melalui penculikan,
pewajiban militer, tekanan atau dengan cara menipu, dipaksa menjadi
bagian dari sistem perbudakan seksual militer.
Keberanian korban untuk mengungkapkan apa yang telah dialami
adalah satu perjuangan luar biasa yang harus mendapatkan apresiasi
dan penghargaan yang tinggi. Kebanyakan korban kekerasan seksual
lebih banyak diam dan membisu, karena merasa sisi kemanusiaan dan
martabat serta harga dirinya sudah hancur. Sistem masyarakat yang bias
gender seringkali melakukan victimisasi terhadap korban kekerasan
seksual. Kondisi ini berbeda dengan korban politik yang dengan bangga
bisa bercerita di forum-forum internasional.
Pengorbanan dan perjuangan korban pada akhirnya menghasilkan
pembentukan Tribunal Kejahatan Perang Internasional terhadap
Perempuan tahun 2000 untuk mengadili perbudakan seks militer
Jepang, pada tahap awalnya ditandai dengan Penyusunan Piagam
Pengadilannya (Den Haag, 26-27 Oktober 2000). Pengadilan ini
menuntut pertanggungjawaban kriminal baik individu maupun negara,
untuk memperbaiki kesalahan, baik melalui permintaan maaf resmi,
ganti rugi, kompensasi, dan rehabilitasi. Meski Pengadilan Kriminal
Internasional untuk Wilayah Timur Jauh (IMTFE) telah berlangsung di
iv