23 Gambar 2.4 Komisioner Komnas HAM RI M. Choirul Anam bersama Walikota Bogor Bima Arya membahas SNP Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Standar Norma dan Pengaturan tentang Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi dibentuk berdasarkan respon terhadap semakin maraknya tindakan represif dari negara dan aktor nonnegara yang menjadi ancaman serius terhadap penikmatan hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi di Indonesia. Dari sisi proses penyusunan SNP, draf awal dikritisi oleh beberapa ahli dalam kegiatan focus group discussion. Setelah dilakukan revisi, draf tersebut selanjutnya dikonsultasikan kepada publik guna mendapatkan masukan. Konsultasi publik dilakukan melalui publikasi pada website Komnas HAM, penyampaian surat ke berbagai lembaga dan instansi, dan penyelenggaraan kegiatan pada beberapa daerah. Konsultasi publik menghasilkan draf akhir Rancangan Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi. Draf tersebut kemudian dibahas dan disahkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM dan dilegalkan dalam bentuk Peraturan Komnas HAM RI. Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi ini terdiri atas 9 (sembilan) bagian, yaitu: (1) Pendahuluan; (2) Pengertian dan Ruang Lingkup; (3) Prinsip-Prinsip Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi; (4) Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan Berkumpul; (5) Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan Berorganisasi; (6) Pembatasan Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi; (7) Uji Proporsionalitas; (8) Kewajiban Negara; dan (9). Kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. b). SNP tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan meliputi dua cakupan utama, yaitu: a. Kebebasan untuk memilih dan menetapkan, termasuk tidak memilih dan menetapkan, agama atau keyakinan atas pilihannya sendiri; b. Kebebasan untuk menjalankan agama atau keyakinan secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, melalui ibadah, penaatan, pengamalan, dan pengajaran. c. Hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termasuk dalam keadaan darurat. d. Hak memilih dan menetapkan, termasuk tidak memilih dan menetapkan, agama atau kepercayaan atas pilihan sendiri tidak dapat dipaksa sehingga mengganggu kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama www.ko mn a sh a m.g o .id

اختر الفقرة المستهدفة3