10 dan mempertemukan harapan serta keinginan para pihak agar konflik segera berakhir. Output dari kegiatan ini adalah rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah dan DPR. Lebih lanjut, penanganan pelanggaran HAM dalam konflik agraria tidak hanya didekati dengan fungsi penegakan, tetapi juga dengan fungsi pemajuan, baik pengkajian/penelitian dan penyuluhan. Hal ini erat kaitannya dengan kebijakan tata-kelola agraria yang masih berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM, sehingga perlu upaya preventif. Pengkajian yang mendalam terhadap berbagai kebijakan tata kelola agraria yang berpotensi melanggar HAM perlu pula dilakukan Komnas HAM RI agar pendekatan yang digunakan benar-benar komprehensif. Hal ini salah satunya dengan membentuk tim kajian atas konflik agraria dalam konteks pengelolaan Barang Milik Negara. Hal ini didasari oleh fakta bahwa kebuntuan dalam upaya penyelesaian konflik agraria karena terbentur regulasi terkait aset negara yang sudah terdaftar sebagai BMN, padahal secara faktual, tanah yang diklaim sebagai aset negara tersebut telah dikuasai oleh masyarakat secara bertahun-tahun dan turun temurun. Bahkan, tidak sedikit kasus yang ditangani Komnas HAM RI, sudah ada putusan Gambar 1.8 pengadilan yang telah berkekuat hukum tetap, akan tetapi tidak bisa dieksekusi dengan alasan prosedur pelepasan aset BMN yang berbelit. Selain itu, juga dibentuk tim pengkajian atas berbagai pelanggaran HAM akibat pembangunan infrastruktur dalam bingkai Proyek Strategis Nasional. Dalam hasil kajiannya, direkomendasikan perlunya penguatan dan kehati-hatian dalam melakukan perencanaan proyek infrastruktur diantaranya dengan identifikasi subyek dan dampak yang ditimbulkan, mekanisme pemulihan hak yang efektif, dan memastikan kemanfaatan infrastuktur bagi masyarakat. Dalam mendorong percepatan penyelesaian konflik agraria dan lingkungan hidup dalam rangka reforma agraria, peran Komnas HAM RI dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM dalam konflik agaria tidak semata-mata untuk mendorong penyelesaian kasusnya melalui kegiatan pemajuan dan penegakan HAM, akan tetapi mendorong terwujudnya penyelesaian yang bermanfaat bagi pembangunan, kesejahteraan rakyat, dan pemenuhan HAM sebagai perwujudan tujuan dari pembentukan negara Indonesia yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Konsultasi Nasional “Penyelesaian Konflik Pembangunan Infrastruktur Jalan Tol melalui Fungsi Mediasi HAM” yang diadakan di Jakarta, pada 31 Oktober 2019 www.ko mn a sh a m.g o .id

اختر الفقرة المستهدفة3