10
dan mempertemukan harapan serta keinginan
para pihak agar konflik segera berakhir. Output
dari kegiatan ini adalah rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah dan DPR.
Lebih lanjut, penanganan pelanggaran HAM dalam konflik agraria tidak hanya didekati dengan
fungsi penegakan, tetapi juga dengan fungsi pemajuan, baik pengkajian/penelitian dan penyuluhan. Hal ini erat kaitannya dengan kebijakan
tata-kelola agraria yang masih berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM, sehingga perlu
upaya preventif. Pengkajian yang mendalam
terhadap berbagai kebijakan tata kelola agraria
yang berpotensi melanggar HAM perlu pula dilakukan Komnas HAM RI agar pendekatan yang
digunakan benar-benar komprehensif. Hal ini
salah satunya dengan membentuk tim kajian
atas konflik agraria dalam konteks pengelolaan
Barang Milik Negara. Hal ini didasari oleh fakta
bahwa kebuntuan dalam upaya penyelesaian
konflik agraria karena terbentur regulasi terkait
aset negara yang sudah terdaftar sebagai BMN,
padahal secara faktual, tanah yang diklaim sebagai aset negara tersebut telah dikuasai oleh
masyarakat secara bertahun-tahun dan turun
temurun. Bahkan, tidak sedikit kasus yang ditangani Komnas HAM RI, sudah ada putusan
Gambar 1.8
pengadilan yang telah berkekuat hukum tetap,
akan tetapi tidak bisa dieksekusi dengan alasan
prosedur pelepasan aset BMN yang berbelit.
Selain itu, juga dibentuk tim pengkajian atas
berbagai pelanggaran HAM akibat pembangunan infrastruktur dalam bingkai Proyek Strategis
Nasional. Dalam hasil kajiannya, direkomendasikan perlunya penguatan dan kehati-hatian
dalam melakukan perencanaan proyek infrastruktur diantaranya dengan identifikasi subyek
dan dampak yang ditimbulkan, mekanisme
pemulihan hak yang efektif, dan memastikan
kemanfaatan infrastuktur bagi masyarakat.
Dalam mendorong percepatan penyelesaian
konflik agraria dan lingkungan hidup dalam
rangka reforma agraria, peran Komnas HAM RI
dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM
dalam konflik agaria tidak semata-mata untuk
mendorong penyelesaian kasusnya melalui kegiatan pemajuan dan penegakan HAM, akan
tetapi mendorong terwujudnya penyelesaian
yang bermanfaat bagi pembangunan, kesejahteraan rakyat, dan pemenuhan HAM sebagai
perwujudan tujuan dari pembentukan negara
Indonesia yang termaktub dalam pembukaan
UUD 1945.
Konsultasi Nasional “Penyelesaian Konflik Pembangunan Infrastruktur Jalan Tol melalui Fungsi
Mediasi HAM” yang diadakan di Jakarta, pada 31 Oktober 2019
www.ko mn a sh a m.g o .id