perundang-undangan. Lebih lanjut, ayat (2-3) juga menyatakan bahwa setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam perundang-undangan. Setiap warga negara juga dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan. Kewajiban negara untuk melindungi hak memilih dan dipilih dalam Pemilu juga tertuang dalam Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik yang kemudian telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights. Pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights menyatakan bahwa setiap warga negara berhak: 1. Ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas; 2. Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang murni dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan menyatakan keinginan dari para pemilih. Pemerintah yang mampu melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang adalah pemerintah yang memiliki legitimasi kuat dan hanya bisa dihasilkan melalui proses pemilihan yang menjamin terselenggaranya pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (free and fair election). Pemenuhan dan perlindungan hak konstitusional warga negara tercermin dalam proses penyelenggaraan Pemilu. Komnas HAM telah berpartisipasi aktif sebagai pemantau dan pendamping bagi penyelenggara Pemilu dan Pilkada sejak tahun 2014 hingga tahun 2020 sebagai bentuk komitmen Komnas HAM dalam mewujudkan pemenuhan dan perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara. Selain itu, Komnas HAM juga berperan aktif dalam upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak setiap warga negara untuk dapat terlibat aktif dalam pemerintahan, untuk dipilih dan untuk memilih. Temuan Komnas HAM dalam Pengamatan Situasi Terhadap Pemenuhan dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara pada tahun 2019 terkait hal peristiwa sakit dan meninggalnya para penyelenggara Pemilu 2019, khususnya Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pengawas Pemilu dan Petugas Keamanan yang menjadi perhatian nasional menunjukan bahwa meskipun keberadaan mereka dalam peran dan fungsinya untuk mendukung tata kelola dan kebijakan pemerintahan yang lebih baik, namun keberadaan mereka sebagai pembela HAM sangatlah rentan, walaupun posisinya telah dijamin oleh hukum. Pasal 101 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang, kelompok, organisasi 4 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024 politik, atau organisasi

اختر الفقرة المستهدفة3