BAB I PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia dan bersifat universal. Bentuk-bentuk perlindungan dan pemenuhan HAM juga senantiasa berkembang, termasuk di Indonesia. Indonesia dalam semangat mengejawantahkan Hak Asasi Manusia pada sendi-sendi berbangsa dan bernegara, telah menuliskannya pada landasan konstitusi negara, yakni Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945). UUD 1945 yang tersusun sebagai bentuk tercapainya kebebasan Indonesia dari segala bentuk penjajahan, merupakan tonggak dari upaya memanusiakan setiap warga negara agar menjadi manusia yang sama derajatnya dengan warga negara atau bangsa lain. Pembukaan UUD 1945 dan beberapa pasal di dalamnya juga telah menggambarkan bagaimana negara menjamin pelaksanaan kehidupan kebangsaan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Tujuan penyusunan UUD 1945 juga merupakan wujud dari penghormatan atas semangat penerapan negara yang berdasarkan Hak Asasi Manusia. Sebagai Negara Demokrasi, Indonesia menempatkan kepentingan dan keterlibatan masyarakat dalam sistem pemerintahan dan pembangunan. Terkait dengan hal tersebut, penting bagi negara untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan bagi setiap warga negara untuk ikut serta dan berpartisipasi aktif dalam sistem pemerintahan termasuk jaminan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional bagi setiap warga negara. Dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum, Komnas HAM secara aktif terlibat dalam kegiatan pemantauan penyelenggaraan Pemilu, Pilkada, maupun Pemilihan Legislatif. Meskipun tidak terlibat secara langsung dalam teknis penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat tersebut, Komnas HAM sesuai dengan mandat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 berkewajiban untuk mengupayakan pemenuhan (to fulfill), perlindungan (to protect) dan penghormatan (to respect) terhadap Hak Asasi Manusia, termasuk hak konstitusional setiap warga negara. Lebih lanjut, pelaksanaan Pemilu pada dasarnya adalah sebuah penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan konsekuensi dari pelaksanaan sistem demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan Pemilu, negara harus mampu mengambil tindakan yang efektif guna memastikan bahwa setiap orang yang berhak memilih dapat melaksanakan hak tersebut tanpa hambatan, batasan, dan paksaan dari pihak tertentu sehingga menghasilkan proses Pemilu yang adil, tidak memihak, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini sejalan dengan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai ketentuan 3 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

اختر الفقرة المستهدفة3