tetapi justru akan menjadi hubungan kerja tidak kondusif terutama karena penghilangan Pasal 161 yang menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) langsung dapat dilakukan tanpa adanya surat peringatan bagi kesalahan ringan oleh buruh/pekerja. Demikian halnya juga menghilangkan ketentuan pemberian surat peringatan atau surat panggilan bagi buruh yang 5 (lima) hari kerja tidak masuk tanpa perlu melakukan klarifikasi langsung dapat di PHK. Selain berbagai aspek material, Timboel juga mengkritisi minimnya keterlibatan organisasi pekerja/buruh dalam proses perencanaan, pengaturan materi muatan dan pembentukan omnibus law Cipta Kerja. Padahal Kovensi International Labor Organization (ILO) mendorong mekanisme tripartite meliputi pemerintah, pengusaha dan buruh sebagai standar dalam pembahasan seluruh persoalan yang berkaitan dengan buruh/pekerja. Peran buruh yang semakin menurun dalam omnibus law Cipta Kerja ini misalnya dalam penetapan upah hanya diatur oleh Gubernur semata tanpa melihat aspirasi dan penentuan kelayakan buruh, dan demikian halnya dalam proses PHK tidak perlu perundingan dengan serikat buruh/pekerja. Sedangkan Dr. Aloysius Uwiyono, ahli hukum perburuhan Universitas Indonesia32 menilai terjadi penurunan terhadap upaya perlindungan terhadap hak atas pekerjaan dan upah yang layak dimulai dengan memaksakan berlakunya alih daya buruh (outsourcing) dengan dalih perluasan kesempatan kerja dan percepatan proyek strategis nasional. Aloysius menggunakan pembentukan peraturan teori campur tangan perundang-undangan pemerintah (legislasi), melalui sepanjang menyangkut hak pekerja/buruh seharusnya menggunakan mekanisme standar maksimum. Sebaliknya menyangkut hubungan kerja antara buruh/pekerja dengan pengusaha adalah menerapkan standar minimum. Akan tetapi dalam konteks ini terjadi degradasi dan berpotensi terjadi modern slavery terutama dengan membuka seluruh sifat, jenis dan posisi Aloysius Uwiyono, “Implikasi Hak Atas Pekerjaan yang Layak pada RUU Cipta Kerja,” dipaparkan pada kepada Komnas HAM RI di Jakarta, tanggal 23 Juni 2020 (2020). 32 34

اختر الفقرة المستهدفة3