STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan , dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. 382. Orang Dengan Masalah Kesehatan (ODMK) adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami ganguan jiwa. 383. Penyandang Disabilitas Mental (PDM) adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. 384. Upaya Kesehatan Jiwa menganut asas non diskriminasi yaitu diberikan dengan tidak membedakan ODMK dan PDM berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras, status sosial, dan pilihan politik. 385. ODMK berhak: a. mendapatkan informasi yang tetap mengenai Kesehatan Jiwa; b. mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa di fasilitas kesehatan yang mudah dijangkau; c. mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa sesuai dengan standar pelayanan Kesehatan Jiwa; d. mendapatkan informasi yang jujur dan lengkap tentang data kesehatan jiwanya termasuk tindakan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa; e. mendapatkan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan jiwa; dan f. menggunakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan jiwa 386. ODMK berkewajiban memelihara kesehatan jiwanya dengan menjaga perilaku, kebiasaan, gaya hidup yang sehat, dan meningkatkan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan sosial. 387. PDM berhak: a. mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau; b. mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa sesuai standar pelayanan Kesehatan Jiwa; c. mendapatkan jaminan atas ketersediaan obat psikofarmaka sesuai dengan kebutuhannya; d. memberikan persetujuan atas tindakan medis yang dilakukan terhadapnya; e. mendapatkan informasi yang jujur dan lengkap tentang data kesehatan jiwanya ternasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa; f. mendapatkan kebutuhan sosial sesuai dengan tingkat gangguan jiwa; dan g. mengelola sendiri harta benda miliknya dan/atau yang diserahkan kepadanya. 388. Hak PDM untuk harta benda pada butir g. hanya dapat dibatalkan atas penetapan pengadilan. 71

اختر الفقرة المستهدفة3