STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan , dapat bekerja
secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
382. Orang Dengan Masalah Kesehatan (ODMK) adalah orang yang mempunyai masalah fisik,
mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki
risiko mengalami ganguan jiwa.
383. Penyandang Disabilitas Mental (PDM) adalah orang yang mengalami gangguan dalam
pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala
dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan
hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
384. Upaya Kesehatan Jiwa menganut asas non diskriminasi yaitu diberikan dengan tidak
membedakan ODMK dan PDM berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras, status sosial,
dan pilihan politik.
385. ODMK berhak:
a.
mendapatkan informasi yang tetap mengenai Kesehatan Jiwa;
b. mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa di fasilitas kesehatan yang mudah dijangkau;
c.
mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa sesuai dengan standar pelayanan Kesehatan
Jiwa;
d. mendapatkan informasi yang jujur dan lengkap tentang data kesehatan jiwanya
termasuk tindakan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan
dengan kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa;
e.
mendapatkan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan jiwa; dan
f.
menggunakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan pertumbuhan dan
perkembangan jiwa
386. ODMK berkewajiban memelihara kesehatan jiwanya dengan menjaga perilaku, kebiasaan,
gaya hidup yang sehat, dan meningkatkan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan
sosial.
387. PDM berhak:
a.
mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah
dijangkau;
b. mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa sesuai standar pelayanan Kesehatan Jiwa;
c.
mendapatkan jaminan atas
ketersediaan obat psikofarmaka sesuai dengan
kebutuhannya;
d. memberikan persetujuan atas tindakan medis yang dilakukan terhadapnya;
e.
mendapatkan informasi yang jujur dan lengkap tentang data kesehatan jiwanya
ternasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari
tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa;
f.
mendapatkan kebutuhan sosial sesuai dengan tingkat gangguan jiwa; dan
g.
mengelola sendiri harta benda miliknya dan/atau yang diserahkan kepadanya.
388. Hak PDM untuk harta benda pada butir g. hanya dapat dibatalkan atas penetapan pengadilan.
71