STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN 6) Peredaran Obat, Pelepasan Hak Paten atas Obat Tertentu Demi Kesehatan Publik dan Konteks Perdagangan Bebas 375. Negara wajib menyediakan obat-obatan dan/atau vaksin. Negara harus membina hubungan multilateral yang bertujuan untuk mempermudah akses terhadap obat dan berpartisipasi aktif dalam forum-forum internasional. Jika dibutuhkan, maka Negara dapat meminta pengadaan obat yang berkualitas, bantuan teknis dan non teknis dari WHO dan lembaga multilateral lainnya untuk menjamin akses dan ketersediaan obat-obatan dan/atau vaksin sesuai dengan Program Aksi WHO atas Obat-obatan Penting (WHO Action Programme on Essential Drugs). 376. Pelaku usaha dilarang untuk melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam konteks hak atas kesehatan, setiap orang yang berusaha dalam proses produksi dan pemasaran barang dan/atau jasa bidang kesehatan harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu yang dapat menimbulkan dampak terjadinya kenaikan dan/atau kelangkaan barang dan/atau jasa bidang kesehatan. 377. Sistem hubungan paten oleh perusahaan farmasi, yang dapat berakibat penundaan masuknya obat-obatan generik di pasar, dapat ditiadakan untuk melindungi hak masyarakat atas akses obat-obatan.134 378. Pelaksanaan paten oleh Pemerintah dapat dilakukan untuk produk farmasi dan/atau bioteknologi yang harganya mahal dan/atau diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang dapat mengakibatkan terjadinya kematian mendadak dalam jumlah yang banyak dan menimbulkan kecacatan yang signifikan merupakan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD). 379. Hak kekayaan intelektual individu tidak boleh menggantikan hak untuk hidup dan kesehatan.135 380. Penerapan klausul fleksibilitas dimungkinkan dalam perjanjian perdagangan bebas untuk meniadakan halangan akses ke obat-obatan murah dan layanan sosial oleh orang-orang yang hidup dalam kondisi kemiskinan.136 7) Kesehatan Jiwa 381. Menurut Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2014, Kesehatan Jiwa adalah kondisi di mana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga 134. Bayer Corporation and Anr v. Union of India & Ors, https://www.escr-net.org/caselaw/2013/bayer-corporationand-anr-v-union-india-ors. 135. Patricia Asero Ochieng and 2 Others v. the Attorney General & Another, https://www.escrnet.org/caselaw/2013/patricia-asero-ochieng-and-2-others-v-attorney-general-another. 136. Observaciones Finales del Comité de Derechos del Niño: Ecuador. CRC/C/15/Add.262. Examen de los informes presentados por los Estados bajo el artículo 44 de la Convención Internacional de los Derechos del Niño [ENG], https://www.escr-net.org/caselaw/2006/observaciones-finales-del-comite-derechos-del-nino-ecuador-crcc15add262examen-informes. 70

اختر الفقرة المستهدفة3