STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
kecemasan dan depresi, masalah persalinan, ketidaksuburan sampai pada kasus terburuk
yaitu kematian. Pelaksanaan sunat bagi wanita dinilai melanggar hak untuk bebas dari segala
bentuk diskriminasi gender, hak untuk hidup dan integritas fisik, dan hak atas kesehatan
serta hak anak.52
172. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dibentuk sebagai sarana pemberdayaan wanita dan
anak wanita sebagai upaya untuk mencapai kesetaraan gender. Salah satu fokusnya terdapat
dalam Tujuan Nomor 5, yakni mengeliminasi segala bentuk kekerasan terhadap wanita dan
anak wanita, menghapuskan segala praktik yang membahayakan, seperti perkawinan anak
secara paksa dan sunat wanita, serta memastikan adanya akses universal terhadap
kesehatan seksual dan reproduksi dan hak reproduksi.
173. Pemerintah wajib mengembangkan kerangka legislasi dan menetapkan kebijakan secara
tepat
untuk
menghilangkan
segala
praktik
dan/atau
tindakan
yang
melibatkan
pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin wanita bagian luar atau cedera lain pada
alat kelamin wanita karena alasan nonmedis.53
174. Pemerintah wajib memberikan edukasi, advokasi, informasi dan sosialisasi mengenai
pemahaman yang benar tentang praktik khitan/sunat wanita. Penyusunan pencegahan ke
dalam program yang berhubungan dengan kesehatan reproduksi, pendidikan yang akurat
dan pengembangan literasi yang dapat diakses mengenai FGM, dan pemberdayaan
masyarakat dapat dilakukan untuk menghilangkan praktik sunat/khitan pada wanita.
b)
Wanita
175. Wanita termasuk dalam kelompok rentan karena subordinasi wanita dalam relasi kuasa
rendah, stigma berlapis yang dialami, serta sering mendapatkan kekerasan, sehingga hakhaknya terabaikan dan seringkali mengalami pelanggaran hak atas kesehatan. Ketentuan
yang mengakui hak kesehatan dalam hal hak seksual dan reproduksi bagi wanita mengacu
pada Pasal 12 ayat (2) Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Wanita
(“CEDAW”), Konferensi Internasional dan Pembangunan PBB 1994 di Kairo, dan Konferensi
Dunia IV tentang Wanita 1995 di Beijing yang mengakui hak seksual dan reproduksi bagi
wanita.
176. Kesehatan reproduksi meliputi keputusan mengenai reproduksi, perkawinan sukarela,
keputusan untuk mengandung atau tidak, keputusan untuk menggugurkan anak
berdasarkan hukum, periode dan penentuan jumlah anak, pendidikan reproduksi, dan
kebebasan dari kekerasan seksual yang juga telah ditentukan dalam berbagai perjanjian dan
deklarasi.54
52. Center for Reproductive Rights, 2000.
53. Pada tahun 2008 WHO telah mengeluarkan Resolusi WHO/61.16 tentang penghapusan FGM yang menekankan
perlunya tindakan bersama di semua sektor pendidikan, kesehatan, keuangan, keadilan, dan sektor yang fokus kepada
wanita.
54. Prakash Mani Sharma v. Gov’t of Nepal (SCN, Writ Nomor 064), https://www.escrnet.org/caselaw/2014/prakash-mani-sharma-v-govt-nepal-scn-writ-no-064.
38