STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN kecemasan dan depresi, masalah persalinan, ketidaksuburan sampai pada kasus terburuk yaitu kematian. Pelaksanaan sunat bagi wanita dinilai melanggar hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi gender, hak untuk hidup dan integritas fisik, dan hak atas kesehatan serta hak anak.52 172. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dibentuk sebagai sarana pemberdayaan wanita dan anak wanita sebagai upaya untuk mencapai kesetaraan gender. Salah satu fokusnya terdapat dalam Tujuan Nomor 5, yakni mengeliminasi segala bentuk kekerasan terhadap wanita dan anak wanita, menghapuskan segala praktik yang membahayakan, seperti perkawinan anak secara paksa dan sunat wanita, serta memastikan adanya akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi dan hak reproduksi. 173. Pemerintah wajib mengembangkan kerangka legislasi dan menetapkan kebijakan secara tepat untuk menghilangkan segala praktik dan/atau tindakan yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin wanita bagian luar atau cedera lain pada alat kelamin wanita karena alasan nonmedis.53 174. Pemerintah wajib memberikan edukasi, advokasi, informasi dan sosialisasi mengenai pemahaman yang benar tentang praktik khitan/sunat wanita. Penyusunan pencegahan ke dalam program yang berhubungan dengan kesehatan reproduksi, pendidikan yang akurat dan pengembangan literasi yang dapat diakses mengenai FGM, dan pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan untuk menghilangkan praktik sunat/khitan pada wanita. b) Wanita 175. Wanita termasuk dalam kelompok rentan karena subordinasi wanita dalam relasi kuasa rendah, stigma berlapis yang dialami, serta sering mendapatkan kekerasan, sehingga hakhaknya terabaikan dan seringkali mengalami pelanggaran hak atas kesehatan. Ketentuan yang mengakui hak kesehatan dalam hal hak seksual dan reproduksi bagi wanita mengacu pada Pasal 12 ayat (2) Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Wanita (“CEDAW”), Konferensi Internasional dan Pembangunan PBB 1994 di Kairo, dan Konferensi Dunia IV tentang Wanita 1995 di Beijing yang mengakui hak seksual dan reproduksi bagi wanita. 176. Kesehatan reproduksi meliputi keputusan mengenai reproduksi, perkawinan sukarela, keputusan untuk mengandung atau tidak, keputusan untuk menggugurkan anak berdasarkan hukum, periode dan penentuan jumlah anak, pendidikan reproduksi, dan kebebasan dari kekerasan seksual yang juga telah ditentukan dalam berbagai perjanjian dan deklarasi.54 52. Center for Reproductive Rights, 2000. 53. Pada tahun 2008 WHO telah mengeluarkan Resolusi WHO/61.16 tentang penghapusan FGM yang menekankan perlunya tindakan bersama di semua sektor pendidikan, kesehatan, keuangan, keadilan, dan sektor yang fokus kepada wanita. 54. Prakash Mani Sharma v. Gov’t of Nepal (SCN, Writ Nomor 064), https://www.escrnet.org/caselaw/2014/prakash-mani-sharma-v-govt-nepal-scn-writ-no-064. 38

اختر الفقرة المستهدفة3