STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
c)
Orang Lanjut Usia
204. Praktik-praktik diskriminasi terhadap orang lanjut usia (lansia/geriatri) bertentangan dengan
prinsip-prinsip HAM.
205. Hak untuk meningkatkan kesejahteraan social yang meliputi pelayanan keagamaan dan
mental spiritual; pelayanan Kesehatan; pelayanan kesempatan kerja; pelayanan Pendidikan
dan pelatihan; kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum;
kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum perlindungan; perlindungan sosial; bantuan
sosial.69
206. Negara wajib menyediakan akses yang setara bagi lansia terhadap perawatan dan pelayanan
kesehatan, termasuk layanan kesehatan mental dan fisik.70 Layanan kesehatan mental
meliputi --namun tidak terbatas pada-- lansia dengan demensia dan layanan kesehatan fisik
meliputi --namun tidak terbatas pada-- perawatan dan pelayanan penyakit degeneratif.
207. Negara wajib memperhatikan peningkatan kebutuhan populasi yang menua dengan
perlakuan khusus, promosi gaya hidup yang sehat, dengan menyediakan fasilitas publik yang
mendukung gaya hidup sehat seperti trotoar untuk pejalan kaki dan pembatasan produk
yang berisiko meningkatkan penyakit degeneratif, dan lingkungan yang baik dan layak,
seperti akses sanitasi, kondisi rumah, dan pengurangan risiko bencana.
208. Negara wajib mendukung upaya pemajuan kemandirian, aksesibilitas, dan pemberdayaan
sektor kesehatan agar lansia dapat berpartisipasi penuh dalam segala aspek kehidupan.
209. Perencanaan dan implementasi kebijakan-kebijakan yang berimplikasi pada pemenuhan
hak atas kesehatan lansia wajib melibatkan orang lansia tanpa melihat status sosial ekonomi
lansia tersebut dan keluarga lansia.
210. Lansia penderita demensia berpotensi mengalami bentuk kekerasan dan penelantaran oleh
pelbagai pihak, baik di dalam maupun di luar lingkungan keluarganya. Negara wajib
memberi rasa aman bagi lansia dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, dan perlakuan
kejam lainnya.
211. Ketersediaan fasilitas penunjang pemenuhan hak atas kesehatan bagi lansia, seperti
ketersediaan layanan rawat rumah, perawat dan/atau caregiver, dan fasilitas kesehatan
pelayanan khusus lanjut usia harus terus mengalami peningkatan kuantitas dan kualitas dari
waktu ke waktu.
212. Negara wajib memberikan perhatian dalam hal penyediaan perawat dan/atau caregiver
khusus lansia, baik tenaga kesehatan maupun nontenaga kesehatan yang memiliki
kemampuan dan pengetahuan terkait perawatan bagi pemenuhan kebutuhan dasar lansia.
69. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejateraan Lanjut Usia.
70. Pasal 14 Political Declaration andMadrid International Plan of Action on Ageing.
43