STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
191. Pemerintah wajib membuat pedoman dalam pelaksanaan prosedur sterilisasi untuk wanita
dan laki-laki, termasuk persyaratan persetujuan berdasarkan informasi, tindakan hukuman
untuk pelanggaran, dan kompensasi bagi para korban.58
192. Pemerintah dan pemerintah daerah bersama-sama menjamin terwujudnya hak atas
kesehatan reproduksi.59
193. Pemerintah bertanggung jawab melakukan hal-hal dalam:
a.
penyusunan kebijakan upaya kesehatan reproduksi dalam lingkup nasional dan lintas
provinsi;
b.
penyediaan sarana pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau serta
obat dan alat kesehatan yang menunjang pelayanan kesehatan reproduksi;
c.
pembinaan dan evaluasi manajemen kesehatan reproduksi yang meliputi aspek
perencanaan, implementasi, monitoring, dan evaluasi dalam lingkup nasional dan lintas
provinsi;
d.
pembinaan sistem rujukan, sistem informasi, dan sistem surveilans kesehatan
reproduksi dalam lingkup nasional dan lintas provinsi; dan
e.
koordinasi dan advokasi dukungan sumber daya di bidang kesehatan, serta pendanaan
penyelenggaraan upaya kesehatan reproduksi dalam lingkup nasional dan lintas
provinsi.
194. Pemerintah wajib menghapus diskriminasi terhadap wanita di bidang pelayanan kesehatan,
menjamin adanya kesetaraan wanita dan laki-laki, akses ke pelayanan kesehatan, termasuk
yang berhubungan dengan keluarga berencana, layanan kehamilan, persalinan, dan periode
paska melahirkan, layanan gratis di mana diperlukan, serta gizi yang cukup selama
kehamilan dan menyusui.
195. Negara wajib memastikan hak-hak asasi wanita dengan memberikan layanan kesehatan
reproduksi yang dapat diterima, khususnya yang membutuhkan persetujuan bebas dan
berdasarkan informasi untuk prosedur sterilisasi.60
196. Kebijakan, tindakan, dan kelalaian negara di bidang kesehatan dan sektor-sektor lain,
utamanya dalam upaya pencegahan sejumlah besar kematian ibu melahirkan, tunduk pada
tinjauan yudisial untuk memastikan konstitusionalitasnya. 61
58. Ramakant Rai v. Union of India, W.P (C) No 209 of 2003, https://www.escr-net.org/caselaw/2013/ramakant-raiv-union-india-wp-c-no-209-2003.
59. Pasal 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
60.
A.S.
v.
Hungary,
Communication
Nomor
4/2004,
CEDAW/C/36/D/4/2004https://www.escrnet.org/caselaw/2009/v-hungary-communication-no-42004-cedawc36d42004.
61. Centre for Health, Human Rights and Development & 3 Others v. Attorney General (2015), Constitutional Appeal
Nomor 1 of 2013, https://www.escr-net.org/caselaw/2015/centre-health-human-rights-and-development-3-others-vattorney-general-2015.
41