STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN 191. Pemerintah wajib membuat pedoman dalam pelaksanaan prosedur sterilisasi untuk wanita dan laki-laki, termasuk persyaratan persetujuan berdasarkan informasi, tindakan hukuman untuk pelanggaran, dan kompensasi bagi para korban.58 192. Pemerintah dan pemerintah daerah bersama-sama menjamin terwujudnya hak atas kesehatan reproduksi.59 193. Pemerintah bertanggung jawab melakukan hal-hal dalam: a. penyusunan kebijakan upaya kesehatan reproduksi dalam lingkup nasional dan lintas provinsi; b. penyediaan sarana pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau serta obat dan alat kesehatan yang menunjang pelayanan kesehatan reproduksi; c. pembinaan dan evaluasi manajemen kesehatan reproduksi yang meliputi aspek perencanaan, implementasi, monitoring, dan evaluasi dalam lingkup nasional dan lintas provinsi; d. pembinaan sistem rujukan, sistem informasi, dan sistem surveilans kesehatan reproduksi dalam lingkup nasional dan lintas provinsi; dan e. koordinasi dan advokasi dukungan sumber daya di bidang kesehatan, serta pendanaan penyelenggaraan upaya kesehatan reproduksi dalam lingkup nasional dan lintas provinsi. 194. Pemerintah wajib menghapus diskriminasi terhadap wanita di bidang pelayanan kesehatan, menjamin adanya kesetaraan wanita dan laki-laki, akses ke pelayanan kesehatan, termasuk yang berhubungan dengan keluarga berencana, layanan kehamilan, persalinan, dan periode paska melahirkan, layanan gratis di mana diperlukan, serta gizi yang cukup selama kehamilan dan menyusui. 195. Negara wajib memastikan hak-hak asasi wanita dengan memberikan layanan kesehatan reproduksi yang dapat diterima, khususnya yang membutuhkan persetujuan bebas dan berdasarkan informasi untuk prosedur sterilisasi.60 196. Kebijakan, tindakan, dan kelalaian negara di bidang kesehatan dan sektor-sektor lain, utamanya dalam upaya pencegahan sejumlah besar kematian ibu melahirkan, tunduk pada tinjauan yudisial untuk memastikan konstitusionalitasnya. 61 58. Ramakant Rai v. Union of India, W.P (C) No 209 of 2003, https://www.escr-net.org/caselaw/2013/ramakant-raiv-union-india-wp-c-no-209-2003. 59. Pasal 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. 60. A.S. v. Hungary, Communication Nomor 4/2004, CEDAW/C/36/D/4/2004https://www.escrnet.org/caselaw/2009/v-hungary-communication-no-42004-cedawc36d42004. 61. Centre for Health, Human Rights and Development & 3 Others v. Attorney General (2015), Constitutional Appeal Nomor 1 of 2013, https://www.escr-net.org/caselaw/2015/centre-health-human-rights-and-development-3-others-vattorney-general-2015. 41

اختر الفقرة المستهدفة3