STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
misalnya etnis minoritas atau masyarakat terasing, wanita, anak-anak, penyandang
disabilitas, orang lanjut usia, dan orang yang mengidap HIV/AIDS. Aksesibilitas juga
berarti bahwa pelayanan kesehatan dan faktor-faktor penentu kesehatan, misalnya air
minum sehat dan fasilitas sanitasi yang memadai dapat dijangkau secara fisik,
termasuk di daerah pinggiran. Lebih jauh lagi, aksesibilitas mencakup akses ke
bangunan-bangunan bagi penyandang cacat.
c.
Akses secara ekonomi. Fasilitas kesehatan, barang dan jasa harus dapat terjangkau
secara ekonomi bagi semua. Pembayaran pelayanan perawatan kesehatan juga
pelayanan yang terkait dengan faktor-faktor penentu kesehatan harus didasarkan
pada prinsip kesetaraan, dengan memastikan bahwa pelayanan yang tersedia, baik
secara privat maupun publik, terjangkau oleh semua, termasuk kelompok yang tidak
beruntung secara sosial. Kesamaan mensyaratkan bahwa masyarakat miskin tidaklah
harus dibebani biaya kesehatan secara tidak proporsional dibandingkan dengan
masyarakat kaya.
d.
Akses informasi. Aksesibilitasnya mencakup hak untuk mencari dan menerima atau
membagi informasi mengenai masalah kesehatan. Akses informasi ini harus dikelola
dengan tetap melindungi kerahasiaan data kesehatan.
70.
Aspek keberterimaan (affordability) memberikan panduan agar segala fasilitas kesehatan,
barang, dan pelayanan harus diterima oleh etika medis dan sesuai secara budaya, misalnya
menghormati kebudayaan individu-individu, kaum minoritas, kelompok dan masyarakat,
sensitif terhadap gender dan persyaratan siklus hidup. Juga dirancang untuk penghormatan
kerahasiaan status kesehatan dan peningkatan status kesehatan bagi mereka yang
memerlukan.
71.
Aspek kualitas (quality) memberikan panduan bahwa selain secara budaya diterima, fasilitas
kesehatan, barang, dan jasa, secara ilmu dan secara medis sesuai serta dalam kualitas yang
baik. Hal ini mensyaratkan, antara lain personel yang secara medis berkemampuan dan
berwenang, obat-obatan dan perlengkapan rumah sakit yang secara ilmu diakui dan tidak
kedaluarsa, air minum aman dan dapat diminum, serta sanitasi yang memadai.
72.
Negara dan lembaga yang bekerja untuk penyediaan layanan psikososial dan kesehatan
mental di pelbagai sektor harus bekerja sama untuk membangun sistem layanan yang
terintegrasi, inklusif, transparan, dan akuntabel untuk masyarakat, utamanya bagi kelompok
rentan. Dalam hal penanganan kesehatan mental, negara wajib melakukan upaya promotif,
pencegahan, dan edukasi bagi masyarakat.
73.
Pemerintah wajib menaikkan derajat kesehatan masyarakat secara optimal.
74.
Pemerintah wajib meningkatkan cakupan layanan kesehatan universal, termasuk
pelindungan risiko finansial, akses terhadap layanan kesehatan dasar yang berkualitas dan
akses terhadap obat-obatan juga vaksin yang aman, efektif, berkualitas, dan terjangkau bagi
semua.
19