STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN c. Menjamin akses pada permukiman dasar perumahan dan sanitasi serta persediaan air yang memadai dan sehat. d. Menyediakan obat-obatan yang dari waktu kewaktu telah ditetapkan dalam Program Aksi WHO Mengenai Obat-obatan yang Esensial. e. Menjamin fasilitas kesehatan barang dan jasa terdistribusi secara seimbang. 2) Kewajiban-kewajiban yang dapat menjadi prioritas sebagai berikut. a. Menjamin perawatan reproduksi ibu --sebelum dan sesudah melahirkan-- dan anak. b. Menyediakan imunisasi penyakit infeksi yang terjadi dalam masyarakat. c. Mengambil langkah-langkah pencegahan penanggulangan dan kontrol terhadap penyakit epidemik, endemik, dan pandemik. d. Menjamin pendidikan dan akses informasi mengenai problem utama kesehatan di masyarakat termasuk metode dalam mencegah dan mengendalikannya. e. Menyediakan pelatihan yang memadai bagi personel kesehatan termasuk pendidikan kesehatan dan hak asasi manusia. 67. Terdapat empat indikator dalam menilai pemenuhan hak atas kesehatan, yaitu aspek ketersediaan (availability), aksesibilitas (accesibility), keberterimaan (affordability), dan kualitas (quality).23 68. Aspek ketersediaan (availability) memberikan panduan agar pelaksanaan fungsi kesehatan publik dan fasilitas pelayanan kesehatan, barang dan jasa-jasa kesehatan, juga programprogram, harus tersedia dalam kuantitas yang cukup. Kecukupan akan fasilitas barang dan jasa bervariasi dan bergantung pada banyak faktor, termasuk tingkat pembangunan negara. Meskipun demikian juga mencakup faktor-faktor tertentu yang berpengaruh terhadap kesehatan, misalnya, air minum yang sehat, sanitasi yang memadai, rumah sakit, klinik, dan bangunan yang berkaitan dengan kesehatan, serta tenaga medis yang berpengalaman dan profesional dengan penghasilan yang kompetitif serta obat yang baik sebagaimana yang dimaksud dalam WHO Action Programme on Essential Drugs. 69. Aspek aksesibilitas (accesibility) memberikan panduan bahwa fasilitas kesehatan, barang dan jasa, harus dapat diakses oleh setiap orang tanpa diskriminasi, dalam yurisdiksi negara. Penyedia layanan kesehatan harus mengembangkan akomodasi yang layak (reasonable accomodation) yang memenuhi kebutuhan kelompok masyarakat secara inklusif. Aksesibilitas memiliki empat dimensi yang saling terkait, yaitu. a. Tidak diskriminatif. Fasilitas kesehatan, barang dan jasa harus dapat diakses oleh semua, terutama oleh masyarakat yang marginal atau masyarakat yang tidak terlindungi oleh hukum, tanpa diskriminasi atas dasar apapun. b. Akses secara fisik. Fasilitas kesehatan, barang dan jasa harus dapat terjangkau secara fisik dengan aman bagi semua, terutama bagi kelompok yang rentan atau marginal, 23 Komentar Umum Komite Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Nomor 14 tentang Hak atas Standar Kesehatan Tertinggi yang Dapat Dicapai. 18

اختر الفقرة المستهدفة3