Melalui kajian ini, Komnas HAM RI merekomendasikan Pemerintah RI dan DPR RI untuk melakukan perubahan atas UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan dengan mengakomodir dan memberikan pelindungan hak-hak asasi pekerja di seluruh sektor baik pekerja sektor formal maupun sektor informal, termasuk pekerja prekariat, dalam rangka penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Akhir kata, Komnas HAM RI mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim Sdri. Kania Rahma Nureda, Sdr. Brian Azeri, Sdri. Okta Rina Fitri, Sdr. Lanang Ajie Fardhani, dan Sdr. Nurrahman Aji Utomo atas kerja kerasnya dalam proses pengkajian terhadap UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya. Selain itu, terima kasih kepada seluruh pihak-pihak yang berkontribusi dalam pengkajian ini baik akademisi, ahli, serta pegiat dari organisasi masyarakat sipil lainnya. Semoga hasil penelitian dan pengkajian ini menjadi energi sertamasukan untuk Pemerintah dan DPR dalam melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya sebagai upaya menjamin pelindungan, pemenuhan dan penghormatan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi seluruh warga Indonesia termasuk kelompok pekerja rentan (prekariat) di Indonesia. KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Komisioner Pengkajian dan Penelitian Sandrayati Moniaga v

اختر الفقرة المستهدفة3