Melalui kajian ini, Komnas HAM RI merekomendasikan Pemerintah RI dan DPR RI untuk
melakukan perubahan atas UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan dengan
mengakomodir dan memberikan pelindungan hak-hak asasi pekerja di seluruh sektor baik
pekerja sektor formal maupun sektor informal, termasuk pekerja prekariat, dalam rangka
penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Akhir kata, Komnas HAM RI mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim Sdri. Kania
Rahma Nureda, Sdr. Brian Azeri, Sdri. Okta Rina Fitri, Sdr. Lanang Ajie Fardhani, dan Sdr.
Nurrahman Aji Utomo atas kerja kerasnya dalam proses pengkajian terhadap UU Cipta
Kerja beserta peraturan pelaksananya. Selain itu, terima kasih kepada seluruh pihak-pihak
yang berkontribusi dalam pengkajian ini baik akademisi, ahli, serta pegiat dari organisasi
masyarakat sipil lainnya. Semoga hasil penelitian dan pengkajian ini menjadi energi
sertamasukan untuk Pemerintah dan DPR dalam melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja
beserta peraturan pelaksananya sebagai upaya menjamin pelindungan, pemenuhan dan
penghormatan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi seluruh warga
Indonesia termasuk kelompok pekerja rentan (prekariat) di Indonesia.
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Komisioner Pengkajian dan Penelitian
Sandrayati Moniaga
v