adalah menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Kondisi kerentanan yang dialami pekerja prekariat menimbulkan ketidakpastian dan kemiskinan15 sehingga negara seharusnya memberikan pelindungan bagi para pekerja prekariat. Perlu diketahui bahwa ketiadaan pelindungan terhadap pekerja informal dalam UU Cipta Kerja tidak dapat dipisahkan dari fakta bahwa UU Ketenagakerjaan juga tidak memberikan pelindungan kepada pekerja informal. Lahirnya UU Cipta Kerja seharusnya menjadi upaya perbaikan dari UU Ketenagakerjaan dalam rangka memperbaiki masalahmasalah pokok ketenagakerjaan yang ada di undang-undang ini. Sebaliknya justru UU Cipta Kerja tidak memperbaiki permasalahan khususnya terkait hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, seperti pengakuan eksistensi pekerja di sektor tertentu, pelindungan, jaminan sosial, maupun kesehatan dan keselamatan saat bekerja. Kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia bukan hanya gagal menginklusi pekerja di sektor informal, namun juga pekerja yang bentuk hubungan kerjanya tidak sesuai standard yang rentan (pekerja prekariat). Atas dasar hal ini, Komnas HAM RI melakukan kajian yang bertujuan untuk melihat sejauh mana pengaturan dalam peraturan pelaksana klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja sejalan dengan tujuan UU Cipta Kerja sebagaimana Pasal 3 huruf b UU Cipta Kerja. Dalam menganalisa, kajian ini menggunakan perspektif hak asasi manusia khususnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan hak atas jaminan sosial bagi pekerja prekariat. Untuk memperjelas arah kajian maka rumusan masalah difokuskan pada pertanyaan penelitian sebagai berikut: 1. Bagaimana materi dan pengaturan dalam UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada klaster ketenagakerjaan jika dihadapkan dengan perkembangan tren ketenagakerjaan khususnya pekerja prekariat? 2. Apakah UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya telah mengatur kewajiban negara dalam pelindungan dan pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak terhadap pekerja prekariat? 15 ibid, hlmn. 481 4

اختر الفقرة المستهدفة3