adalah menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Kondisi kerentanan yang dialami
pekerja prekariat menimbulkan ketidakpastian dan kemiskinan15 sehingga negara
seharusnya memberikan pelindungan bagi para pekerja prekariat.
Perlu diketahui bahwa ketiadaan pelindungan terhadap pekerja informal dalam UU
Cipta Kerja tidak dapat dipisahkan dari fakta bahwa UU Ketenagakerjaan juga tidak
memberikan pelindungan kepada pekerja informal. Lahirnya UU Cipta Kerja seharusnya
menjadi upaya perbaikan dari UU Ketenagakerjaan dalam rangka memperbaiki masalahmasalah pokok ketenagakerjaan yang ada di undang-undang ini. Sebaliknya justru UU Cipta
Kerja tidak memperbaiki permasalahan khususnya terkait hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak, seperti pengakuan eksistensi pekerja di sektor tertentu,
pelindungan, jaminan sosial, maupun kesehatan dan keselamatan saat bekerja. Kebijakan
ketenagakerjaan di Indonesia bukan hanya gagal menginklusi pekerja di sektor informal,
namun juga pekerja yang bentuk hubungan kerjanya tidak sesuai standard yang rentan
(pekerja prekariat).
Atas dasar hal ini, Komnas HAM RI melakukan kajian yang bertujuan untuk melihat
sejauh mana pengaturan dalam peraturan pelaksana klaster ketenagakerjaan di UU Cipta
Kerja sejalan dengan tujuan UU Cipta Kerja sebagaimana Pasal 3 huruf b UU Cipta Kerja.
Dalam menganalisa, kajian ini menggunakan perspektif hak asasi manusia khususnya hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan hak atas jaminan sosial bagi pekerja
prekariat.
Untuk memperjelas arah kajian maka rumusan masalah difokuskan pada
pertanyaan penelitian sebagai berikut:
1. Bagaimana materi dan pengaturan dalam UU Cipta Kerja dan peraturan
pelaksanaannya
pada
klaster
ketenagakerjaan
jika
dihadapkan
dengan
perkembangan tren ketenagakerjaan khususnya pekerja prekariat?
2. Apakah UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya telah mengatur kewajiban
negara dalam pelindungan dan pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak terhadap pekerja prekariat?
15
ibid, hlmn. 481
4