kondisi pasar kerja yang merugikan pekerja. Beberapa dampaknya adalah menciptakan
aristokrasi pemberi kerja, pekerja tidak mendapatkan pelindungan, kontrak kerja yang tidak
adil, dan nihilnya peran negara sebagai pengawas.37
Penerapan fleksibilitas pasar kerja yang ideal perlu diimbangi dengan kondisi kondisi eksisting yang baik agar memastikan pelindungan terhadap pekerja terpenuhi,
diantaranya adalah tingkat pengangguran tetap yang rendah, kuatnya posisi tawar pekerja,
dan tingginya tingkat kesadaran pengusaha dalam memenuhi hak pekerja.38 Aspek lain
yang perlu diperhatikan dalam menerapkan pasar kerja fleksibel adalah tersedianya
jaminan sosial untuk pekerja yang memadai, hal ini karena fleksbilitas pasar kerja
menyebabkan pekerja lebih rentan mengenai kesepakatan upah dan status pekerjaan,
sehingga jaminan sosial yang baik dapat menjadi jaring pengaman sosial apabila pekerja
kehilangan pekerjaannya.39 Fleksibilitas pasar kerja tanpa adanya jaminan sosial yang
memadai akan menyebabkan kerentanan terutama pada pekerja prekariat.
Pekerja prekariat juga merupakan pekerja yang sebenarnya bekerja secara penuh
namun tidak mendapatkan hak-hak pekerja karena statusnya, seperti pekerja kontrak,
tidak tetap, rumahan, magang, mitra, dan lainnya.40 Tidak jarang pekerjaan yang dijalani
oleh para pekerja prekariat tersebut adalah pekerjaan yang berisiko terhadap keselamatan
mereka. Tanpa adanya skema jaminan sosial termasuk jaminan kecelakaan kerja, kondisi
mereka semakin rentan. Berkaitan dengan hal tersebut, negara memiliki kewajiban untuk
tetap memastikan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan walau dalam kondisi pasar kerja
yang fleksibel. Kekosongan regulasi yang melindungi pekerja prekariat harus menjadi
sorotan.
Dalam praktiknya, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak seringkali
dihadapkan dengan kebijakan yang tidak inklusif bagi kelompok-kelompok pekerja
tertentu. Pengaturan yang ada dalam UU Cipta Kerja mengatur sektor pekerja formal,
namun belum menyentuh pada eksistensi pekerja prekariat dengan kerentanannya.
Konteks pengaturan pada UU Cipta Kerja serta peraturan pelaksananya hanya terbatas
pada hubungan kerja yang didasarkan pada kontrak sehingga tidak sesuai dengan kondisi
Zantermans Rajagukgug, loc. cit.
Zantermans Rajagukgug, Pasar Kerja Fleksibel Versus Perlindungan Tenaga Kerja, Jurnal Kependudukan
Indonesia Vol 5, No. 2 (2010).
39
Ibid.
40
International Labor Rights Forum, loc.cit.
37
38
13