kondisi pasar kerja yang merugikan pekerja. Beberapa dampaknya adalah menciptakan aristokrasi pemberi kerja, pekerja tidak mendapatkan pelindungan, kontrak kerja yang tidak adil, dan nihilnya peran negara sebagai pengawas.37 Penerapan fleksibilitas pasar kerja yang ideal perlu diimbangi dengan kondisi kondisi eksisting yang baik agar memastikan pelindungan terhadap pekerja terpenuhi, diantaranya adalah tingkat pengangguran tetap yang rendah, kuatnya posisi tawar pekerja, dan tingginya tingkat kesadaran pengusaha dalam memenuhi hak pekerja.38 Aspek lain yang perlu diperhatikan dalam menerapkan pasar kerja fleksibel adalah tersedianya jaminan sosial untuk pekerja yang memadai, hal ini karena fleksbilitas pasar kerja menyebabkan pekerja lebih rentan mengenai kesepakatan upah dan status pekerjaan, sehingga jaminan sosial yang baik dapat menjadi jaring pengaman sosial apabila pekerja kehilangan pekerjaannya.39 Fleksibilitas pasar kerja tanpa adanya jaminan sosial yang memadai akan menyebabkan kerentanan terutama pada pekerja prekariat. Pekerja prekariat juga merupakan pekerja yang sebenarnya bekerja secara penuh namun tidak mendapatkan hak-hak pekerja karena statusnya, seperti pekerja kontrak, tidak tetap, rumahan, magang, mitra, dan lainnya.40 Tidak jarang pekerjaan yang dijalani oleh para pekerja prekariat tersebut adalah pekerjaan yang berisiko terhadap keselamatan mereka. Tanpa adanya skema jaminan sosial termasuk jaminan kecelakaan kerja, kondisi mereka semakin rentan. Berkaitan dengan hal tersebut, negara memiliki kewajiban untuk tetap memastikan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan walau dalam kondisi pasar kerja yang fleksibel. Kekosongan regulasi yang melindungi pekerja prekariat harus menjadi sorotan. Dalam praktiknya, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak seringkali dihadapkan dengan kebijakan yang tidak inklusif bagi kelompok-kelompok pekerja tertentu. Pengaturan yang ada dalam UU Cipta Kerja mengatur sektor pekerja formal, namun belum menyentuh pada eksistensi pekerja prekariat dengan kerentanannya. Konteks pengaturan pada UU Cipta Kerja serta peraturan pelaksananya hanya terbatas pada hubungan kerja yang didasarkan pada kontrak sehingga tidak sesuai dengan kondisi Zantermans Rajagukgug, loc. cit. Zantermans Rajagukgug, Pasar Kerja Fleksibel Versus Perlindungan Tenaga Kerja, Jurnal Kependudukan Indonesia Vol 5, No. 2 (2010). 39 Ibid. 40 International Labor Rights Forum, loc.cit. 37 38 13

اختر الفقرة المستهدفة3