IV. KEKELIRUAN UU CIPTA KERJA PERMASALAHAN KETENAGAKERJAAN DALAM MEMAHAMI Berdasarkan Executive Opinion Survey 2017 yang dikeluarkan oleh World Economic Forum, faktor yang paling problematis dalam pelaksanaan bisnis di Indonesia adalah korupsi, birokrasi pemerintahan yang tidak efisien, dan akses kepada keuangan. Berdasarkan survei tersebut, restrictive labour regulation (peraturan yang membatasi ketenagakerjaan) yang melatar belakangi lahirnya UU Cipta Kerja, justru bukan faktor utama penghambat investasi di Indonesia.32 Realisasi investasi di Indonesia pada tahap pembentukan UU Cipta Kerja di tahun 2019 tumbuh sebesar 12% dari realisasi tahun sebelumnya, serta meningkat dan melampaui 102,2% dari target realisasi investasi tahun 2019 dari Pemerintah.33 Selain tren human capital dan perubahan struktur ekonomi ke digital, pertimbangan lain bagi pelaku usaha global adalah skor Environmental Social Governance (ESG).34 Negara dengan skor ESG yang baik, menjadi daya tarik bagi investor. Jaminan ketenagakerjaan dan HAM yang baik menjadi faktor penting dalam memperbaiki ESG. Mengatasi berbagai masalah yang ditimbulkan dari pasar kerja fleksibel, ILO menawarkan konsep flexicurity (flexible and security), yaitu pasar kerja fleksibel dibarengi dengan jaminan bagi pekerja termasuk jaminan pendapatan dan upgrading skill jangka panjang. Berdasarkan studi dari Rodgers pada 2007, disimpulkan bahwa tingginya tingkat fleksibilitas tidak berbanding lurus dengan tingginya angka tenaga kerja. Menurut Rodgers, aspek yang paling penting dalam kondisi pasar kerja fleksibel adalah adanya keseimbangan antara fleksibilitas dengan jaminan sosial pekerja.35 Negara memiliki tanggung jawab dalam melindungi dan memenuhi hak tenaga kerja dalam pasar kerja fleksibel, diantaranya dengan membuat regulasi dan melakukan fungsi pengawasan.36 Fleksibilitas pasar kerja tanpa diwadahi regulasi yang membuat posisi setara antara pemberi kerja dan pekerja akan menciptakan Faisal Basri, Undang-Undang Cipta Kerja: Tinjauan Ekonomi, disampaikan pada Wawancara dan Diskusi Komnas HAM tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jakarta, 2021. 33 CNBC Indonesia, BKPM: Realisasi Investasi 2019 Lebih dari Rp 800 Triliun, https://www.youtube.com/watch?v=MNF3xfg9VrI, diakses pada 3 September 2021. 34 Rita Olivia Tambunan, Omnibus Law 2020: Implikasinya terhadap Hak atas Pekerjaan & Penghidupan Layak, disampaikan pada Wawancara dan Diskusi Komnas HAM RI tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jakarta, 2021. 35 Gerry Rodgers, Labour Market Flexibility and Decent Work, DESA Working Paper No. 47 ST/ESA/2007/DWP/47, 2007 Economic & Social Affairs, page., 7-8. 36 Hari Nugroho dan Indrasari, loc. cit. 32 12

اختر الفقرة المستهدفة3