IV.
KEKELIRUAN UU CIPTA KERJA
PERMASALAHAN KETENAGAKERJAAN
DALAM
MEMAHAMI
Berdasarkan Executive Opinion Survey 2017 yang dikeluarkan oleh World Economic
Forum, faktor yang paling problematis dalam pelaksanaan bisnis di Indonesia adalah
korupsi, birokrasi pemerintahan yang tidak efisien, dan akses kepada keuangan.
Berdasarkan survei tersebut, restrictive labour regulation (peraturan yang membatasi
ketenagakerjaan) yang melatar belakangi lahirnya UU Cipta Kerja, justru bukan faktor
utama penghambat investasi di Indonesia.32 Realisasi investasi di Indonesia pada tahap
pembentukan UU Cipta Kerja di tahun 2019 tumbuh sebesar 12% dari realisasi tahun
sebelumnya, serta meningkat dan melampaui 102,2% dari target realisasi investasi tahun
2019 dari Pemerintah.33
Selain tren human capital dan perubahan struktur ekonomi ke digital, pertimbangan
lain bagi pelaku usaha global adalah skor Environmental Social Governance (ESG).34 Negara
dengan skor ESG yang baik, menjadi daya tarik bagi investor. Jaminan ketenagakerjaan dan
HAM yang baik menjadi faktor penting dalam memperbaiki ESG. Mengatasi berbagai
masalah yang ditimbulkan dari pasar kerja fleksibel, ILO menawarkan konsep flexicurity
(flexible and security), yaitu pasar kerja fleksibel dibarengi dengan jaminan bagi pekerja
termasuk jaminan pendapatan dan upgrading skill jangka panjang. Berdasarkan studi dari
Rodgers pada 2007, disimpulkan bahwa tingginya tingkat fleksibilitas tidak berbanding
lurus dengan tingginya angka tenaga kerja. Menurut Rodgers, aspek yang paling penting
dalam kondisi pasar kerja fleksibel adalah adanya keseimbangan antara fleksibilitas
dengan jaminan sosial pekerja.35 Negara memiliki tanggung jawab dalam melindungi dan
memenuhi hak tenaga kerja dalam pasar kerja fleksibel, diantaranya dengan membuat
regulasi dan melakukan fungsi pengawasan.36 Fleksibilitas pasar kerja tanpa diwadahi
regulasi yang membuat posisi setara antara pemberi kerja dan pekerja akan menciptakan
Faisal Basri, Undang-Undang Cipta Kerja: Tinjauan Ekonomi, disampaikan pada Wawancara dan Diskusi
Komnas HAM tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jakarta, 2021.
33
CNBC
Indonesia,
BKPM:
Realisasi
Investasi
2019
Lebih
dari
Rp
800
Triliun,
https://www.youtube.com/watch?v=MNF3xfg9VrI, diakses pada 3 September 2021.
34
Rita Olivia Tambunan, Omnibus Law 2020: Implikasinya terhadap Hak atas Pekerjaan & Penghidupan Layak,
disampaikan pada Wawancara dan Diskusi Komnas HAM RI tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, Jakarta, 2021.
35
Gerry Rodgers, Labour Market Flexibility and Decent Work, DESA Working Paper No. 47 ST/ESA/2007/DWP/47,
2007 Economic & Social Affairs, page., 7-8.
36
Hari Nugroho dan Indrasari, loc. cit.
32
12