MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
dampak meniadakan atau merusak pengakuan, pencapaian atau pelaksanaan,
atas dasar persamaan, hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam bidang
politik, ekonomi, sosial, budaya atau bidang kehidupan masyarakat yang lain.”
Dalam UU anti diskriminasi negara bagian Victoria, Australia (Equal Opportunity
Act 1995), diskriminasi dikategorikan atas diskriminasi langsung (direct
discrimination), dan diskriminasi tidak langsung (indirect discrimination), yang
memiliki arti sebagai berikut:
Part 2 (8):
1.
Direct discrimination occurs if a person treats, or proposes to treat, someone
with an attribute less favourably than the person treats or would treat or
would treat someone without that attribute, or with a different attribute, in
the same or similar circumstances.
2.
In determining whether a person directly discriminates it is irrelevant
(a) whether or not that person is aware of the discrimination or considers
the treatment less favourable;
(b) whether or not the attribute is the only or dominant reason for the
treatment, as long as it is a substantial reason.
Part 2 (9):
1.
Indirect discrimination occurs if a person Imposes, or proposes to impose, a
requirment, condition or practice.
(a) that someone with an atribute does not or can’t comply with; and
(b) that higher proportion of people without that attribute, or with a
diferent attribute, do or can comply with; and
(c)
that is not resonable.
Dalam Pasal 1 (b) Deklarasi Kairo 5 Agustus 1990, dirumuskan pengertian
diskriminasi rasial yaitu:
“Bahwasanya manusia diciptakan dalam kelompok ras atau etnis yang
berbeda-beda adalah hak absolut dari Tuhan Yang Maha Esa. Manusia tak
akan pernah bisa memilih untuk dilahirkan sebagai bagian dari ras atau
etnis tertentu. Tuhan YME membedakan manusia atas berbagai macam ras
atau etnis tidak otomatis berarti ada perbedaan hak dan kewajiban antar
berbagai kelompok ras atau etnis tersebut. Semua manusia adalah sama
dihadapan Tuhan YME dalam martabat, derajat, hak dan kewajibannya.
Kalaupun ada perbedaan derajat, perbedaan tersebut diukur dari kadar
ketaqwaan dan kesalehannya kepada Tuhan YME. Siapa yang lebih saleh
kepada Tuhan-Nya maka ia berderajat lebih tinggi dari yang lainnya.”
88