MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS dampak meniadakan atau merusak pengakuan, pencapaian atau pelaksanaan, atas dasar persamaan, hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya atau bidang kehidupan masyarakat yang lain.” Dalam UU anti diskriminasi negara bagian Victoria, Australia (Equal Opportunity Act 1995), diskriminasi dikategorikan atas diskriminasi langsung (direct discrimination), dan diskriminasi tidak langsung (indirect discrimination), yang memiliki arti sebagai berikut: Part 2 (8): 1. Direct discrimination occurs if a person treats, or proposes to treat, someone with an attribute less favourably than the person treats or would treat or would treat someone without that attribute, or with a different attribute, in the same or similar circumstances. 2. In determining whether a person directly discriminates it is irrelevant (a) whether or not that person is aware of the discrimination or considers the treatment less favourable; (b) whether or not the attribute is the only or dominant reason for the treatment, as long as it is a substantial reason. Part 2 (9): 1. Indirect discrimination occurs if a person Imposes, or proposes to impose, a requirment, condition or practice. (a) that someone with an atribute does not or can’t comply with; and (b) that higher proportion of people without that attribute, or with a diferent attribute, do or can comply with; and (c) that is not resonable. Dalam Pasal 1 (b) Deklarasi Kairo 5 Agustus 1990, dirumuskan pengertian diskriminasi rasial yaitu: “Bahwasanya manusia diciptakan dalam kelompok ras atau etnis yang berbeda-beda adalah hak absolut dari Tuhan Yang Maha Esa. Manusia tak akan pernah bisa memilih untuk dilahirkan sebagai bagian dari ras atau etnis tertentu. Tuhan YME membedakan manusia atas berbagai macam ras atau etnis tidak otomatis berarti ada perbedaan hak dan kewajiban antar berbagai kelompok ras atau etnis tersebut. Semua manusia adalah sama dihadapan Tuhan YME dalam martabat, derajat, hak dan kewajibannya. Kalaupun ada perbedaan derajat, perbedaan tersebut diukur dari kadar ketaqwaan dan kesalehannya kepada Tuhan YME. Siapa yang lebih saleh kepada Tuhan-Nya maka ia berderajat lebih tinggi dari yang lainnya.” 88

اختر الفقرة المستهدفة3